Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Mulai Sidang Etik 93 Pegawai pada 17 Januari

Senin, 15 Januari 2024 - 18:18 WIB
"Itu macam-macam juga. ada ratusan juta, ada yang hanya jutaan, ada puluhan juta," kata Haris kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).

Haris menyebutkan, besaran nominal yang mereka peroleh ditentukan berdasarkan tinggi jabatannya. "Sesuai dengan itunya, posisinya," ucap Haris.

Kendati demikian, Haris melanjutkan pihaknya tidak terlalu fokus dengan nominal dari pungli tersebut. Pasalnya, tugas Dewas KPK adalah terkait pantas atau tidaknya tindakan tersebut.

Baca juga: Dewas: Pegawai KPK Diduga Terlibat Pungli Mulai dari Komandan Regu hingga Kepala Rutan

"Kalau angkanya nanti tentu di penyelidikan ya, kalau di kita kan penegakan etiknya, itu kita mengadili pantas tidaknya melakukan itu," tegasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!