63 Lembaga Survei Pemilu 2024 Mendaftar ke KPU, Ini Rinciannya
Minggu, 14 Januari 2024 - 22:20 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) menerima pendaftaran 63 lembaga survei untuk pemilu 2024. KPU sebelumnya mengumumkan dan membuka pendaftaran lembaga survei, paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
KPU menyebut lembaga survei yang mendaftar pertama kali tercatat pada 21 Agustus 2023 atau lima hari setelah Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu 2024.
"Salah satu upaya pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu adalah penjaminan legitimasi lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat," kata Komisioner KPU August Mellaz dalam keterangannya dikutip, Minggu (14/1/2024).
Mellaz menegaskan, lembaga survei, jajak pendapat, dan lembaga hitung cepat wajib memenuhi ketentuan PKPU Nomor 9 Tahun 2022 agar kegiatan mereka memperoleh legitimasi.
Menurutnya, per 12 Januari 2024, dari 63 lembaga yang mendaftar, 33 lembaga berstatus terdaftar atau telah diterbitkan sertifikat terdaftar. Sementara, 26 lembaga statusnya lengkap atau dalam proses penerbitan sertifikat terdaftar. Lalu, untuk 4 lembaga sedang melakukan perbaikan atau melengkapi dokumen.
"KPU akan menerbitkan sertifikat bagi lembaga survei atau jajak pendapat yang telah
memenuhi persyaratan dimaksud," ucapnya.
2. PT Poltracking Indonesia
KPU menyebut lembaga survei yang mendaftar pertama kali tercatat pada 21 Agustus 2023 atau lima hari setelah Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu 2024.
"Salah satu upaya pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu adalah penjaminan legitimasi lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat," kata Komisioner KPU August Mellaz dalam keterangannya dikutip, Minggu (14/1/2024).
Mellaz menegaskan, lembaga survei, jajak pendapat, dan lembaga hitung cepat wajib memenuhi ketentuan PKPU Nomor 9 Tahun 2022 agar kegiatan mereka memperoleh legitimasi.
Menurutnya, per 12 Januari 2024, dari 63 lembaga yang mendaftar, 33 lembaga berstatus terdaftar atau telah diterbitkan sertifikat terdaftar. Sementara, 26 lembaga statusnya lengkap atau dalam proses penerbitan sertifikat terdaftar. Lalu, untuk 4 lembaga sedang melakukan perbaikan atau melengkapi dokumen.
"KPU akan menerbitkan sertifikat bagi lembaga survei atau jajak pendapat yang telah
memenuhi persyaratan dimaksud," ucapnya.
Berikut 63 lembaga survei yang mendaftar:
#Status Pendaftaran Terdaftar
1. PT Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai Kopi)2. PT Poltracking Indonesia
tulis komentar anda