Eks Karyawan Uji UU BPJS Gara-gara Sulit Bayar Iuran Setelah Tak Bekerja

Selasa, 11 Agustus 2020 - 14:12 WIB
Kontrak kerja antara Koko dan PT JTT berakhir lebih awal atas permintaan Koko sendiri, yairtu pada 2017. Setelah tidak lagi bekerja, status Koko yang dulunya termasuk golongan pekerja atau peserta penerima upah atau PPU (Pasal 15 UU BPJS), berubah menjadi peserta mandiri atau dalam kepesertaan di BPJS disebut pekerja bukan penerima upah atau PBPU (Pasal 16 UU BPJS). Konsekuensinya, Koko harus membayar premi sendiri karena tidak lagi dibayarkan perusahaan.

E’et mengatakan, dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6/2018, ada kesempatan bagi fakir miskin atau orang tidak mampu untuk menjadi peserta BPJS golongan penerima bantuan iuran (PBI). Akan tetapi, kriteria fakir miskin dan tidak mampu itu ditentukan negara.

Ironisnya, status sebagai orang yang terkena PHK dan berakibat tidak mempunyai pendapatan tetap lagi seperti Koko, belum tentu atau dapat dikategorikan sebagai fakir miskin. Di sisi lain, Peraturan Presiden Nomor 82/2018 maupun Peraturan Kepala BPJS Nomor 5/2018 hanya melindungi mereka yang terkena PHK dalam status sebagai pekerja atau karyawan tetap. ”Peraturan tidak melindungi mereka yang berstatus pekerja kontrak,” ujar E’et.

(Baca: Iuran BPJS Kesehatan Mulai Naik, Pemerintah Dinilai Tak Peka)

E'et lalu menjabarkan enam alasan utama Koko melakukan uji materiil, salah satunya bahwa layanan kesehatan merupakan hak dasar dari setiap warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!