Eks Karyawan Uji UU BPJS Gara-gara Sulit Bayar Iuran Setelah Tak Bekerja

Selasa, 11 Agustus 2020 - 14:12 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: SINDOnews/Sabir Laluhu
JAKARTA - Mantan pegawai kontrak PT Jogja Tugu Trans (JTT) Koko Koharudin mengugat Pasal 18 ayat (1) UU BPJS ke Mahkamah Konstitusi (MK) . Hal itu dilakukan lantaran Koko kesulitan membayar iuran setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam sidang pendahuluan terungkap, Koko merupakan anggota BPJS kelas 2 sejak 2015, saat bekerja sebagai karyawan di PT JTT. Koko didaftarkan PT JTT dengan sistem kepesertaan yang tidak dipisahkan dengan istrinya dan dua anaknya.

"Status kepesertaan Pemohon di BPJS, sejak tanggal 26 Januari 2018 menjadi non aktif karena permasalahan premi," tegas E’et Susita dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhijak Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) selaku kuasa Pemohon membacakan berkas permohonan di hadapan hakim konstitusi, Senin (10/8/2020).



(Baca: Gugat UU No 2/2020, Din Syamsuddin dkk Ingin Kembalikan Fungsi Anggaran DPR)

Kontrak kerja antara Koko dan PT JTT berakhir lebih awal atas permintaan Koko sendiri, yairtu pada 2017. Setelah tidak lagi bekerja, status Koko yang dulunya termasuk golongan pekerja atau peserta penerima upah atau PPU (Pasal 15 UU BPJS), berubah menjadi peserta mandiri atau dalam kepesertaan di BPJS disebut pekerja bukan penerima upah atau PBPU (Pasal 16 UU BPJS). Konsekuensinya, Koko harus membayar premi sendiri karena tidak lagi dibayarkan perusahaan.

E’et mengatakan, dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6/2018, ada kesempatan bagi fakir miskin atau orang tidak mampu untuk menjadi peserta BPJS golongan penerima bantuan iuran (PBI). Akan tetapi, kriteria fakir miskin dan tidak mampu itu ditentukan negara.

Ironisnya, status sebagai orang yang terkena PHK dan berakibat tidak mempunyai pendapatan tetap lagi seperti Koko, belum tentu atau dapat dikategorikan sebagai fakir miskin. Di sisi lain, Peraturan Presiden Nomor 82/2018 maupun Peraturan Kepala BPJS Nomor 5/2018 hanya melindungi mereka yang terkena PHK dalam status sebagai pekerja atau karyawan tetap. ”Peraturan tidak melindungi mereka yang berstatus pekerja kontrak,” ujar E’et.

(Baca: Iuran BPJS Kesehatan Mulai Naik, Pemerintah Dinilai Tak Peka)

E'et lalu menjabarkan enam alasan utama Koko melakukan uji materiil, salah satunya bahwa layanan kesehatan merupakan hak dasar dari setiap warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

Pasal 15 ayat (1) UU BPJS tidak memberikan kewajiban pada pemberi kerja untuk mendaftarkan perubahan status kepesertaan BPJS. Dengan begitu, surat bukti PHK tidak serta merta membuat pekerja dan keluarganya yang terkena PHK dapat meminta haknya jadi peserta BPJS golongan PBI.

Dalam Pasal 7 Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tertuang pada intinya bahwa setiap korban PHK masih tetap berhak mendapatkan manfaat layanan BPJS selama 6 bulan setelah PHK. Apabila lewat dari 6 bulan sejak di-PHK belum juga mendapatkan pekerjaan, maka korban PHK tersebut dapat mengajukan sebagai peserta PBI. Akan tetapi sejak dikeluarkannya Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yang mencabut Perpres Nomor 12 Tahun 2013, hanya korban PHK yang memenuhi kriteria saja yang bisa mendapatkan manfaat jaminan BPJS setelah di-PHK.

"Dengan demikian dapat dikatakan Pemerintah memanfaatkan kekuasaan yang ada untuk makin mempersempit peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)," katanya.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More