Eks Karyawan Uji UU BPJS Gara-gara Sulit Bayar Iuran Setelah Tak Bekerja
Selasa, 11 Agustus 2020 - 14:12 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: SINDOnews/Sabir Laluhu
JAKARTA - Mantan pegawai kontrak PT Jogja Tugu Trans (JTT) Koko Koharudin mengugat Pasal 18 ayat (1) UU BPJS ke Mahkamah Konstitusi (MK) . Hal itu dilakukan lantaran Koko kesulitan membayar iuran setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam sidang pendahuluan terungkap, Koko merupakan anggota BPJS kelas 2 sejak 2015, saat bekerja sebagai karyawan di PT JTT. Koko didaftarkan PT JTT dengan sistem kepesertaan yang tidak dipisahkan dengan istrinya dan dua anaknya.
"Status kepesertaan Pemohon di BPJS, sejak tanggal 26 Januari 2018 menjadi non aktif karena permasalahan premi," tegas E’et Susita dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhijak Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) selaku kuasa Pemohon membacakan berkas permohonan di hadapan hakim konstitusi, Senin (10/8/2020).
(Baca: Gugat UU No 2/2020, Din Syamsuddin dkk Ingin Kembalikan Fungsi Anggaran DPR)
Dalam sidang pendahuluan terungkap, Koko merupakan anggota BPJS kelas 2 sejak 2015, saat bekerja sebagai karyawan di PT JTT. Koko didaftarkan PT JTT dengan sistem kepesertaan yang tidak dipisahkan dengan istrinya dan dua anaknya.
"Status kepesertaan Pemohon di BPJS, sejak tanggal 26 Januari 2018 menjadi non aktif karena permasalahan premi," tegas E’et Susita dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhijak Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) selaku kuasa Pemohon membacakan berkas permohonan di hadapan hakim konstitusi, Senin (10/8/2020).
(Baca: Gugat UU No 2/2020, Din Syamsuddin dkk Ingin Kembalikan Fungsi Anggaran DPR)
Lihat Juga :