Sengketa Lahan, Warga Desa Minta Perlindungan Hukum ke Bareskrim

Selasa, 11 Agustus 2020 - 13:16 WIB
Warga Desa Teluk Waru, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat, Kalimantan Timur, mendatangi Bareskrim Polri, Senin (10/8/2020). Mereka meminta perlindungan hukum atas kasus dugaan perampasan hak atas bidang tanahnya. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Warga Desa Teluk Waru, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat, Kalimantan Timur, mendatangi Bareskrim Polri . Mereka meminta perlindungan hukum atas kasus dugaan perampasan hak atas tanah .

Sejumlah warga tersebut mengaku diintimidasi agar menjual bidang tanah meteka kepada Zaenal Abidin dan PT Kutai Refinery Nusantara (KRN) Balikpapan. Tujuh orang perwakilan warga Desa Teluk Waru didampingi kuasa hukumnya Henry Dunant Simanjuntak dan Agus Amri diterima Korowassidik Mabes Polri Kombes Pol Limbong. (Baca juga: Bawa Parang dan Batu, Warga dan Karyawan PT Merbau Bentrok)

Sebelumnya pada 6 Juli 2019, warga telah menyampaikan “Permohonan Perlindungan Hukum” yang disampaikan kepada Karo Wassidik Mabes Polri. Warga mengadukan ketidakadilan proses hukum di wilayah hukum Polresta Balikpapan dalam menangani sengketa tanah milik warga. (Baca juga: Dua Buronan Kakap Indonesia Dikabarkan Ditahan Imigrasi AS)

"Lahan mereka dirampas melalui dokumen kepemilikan yang diduga direkayasa Zaenal Abidin yang kemudian dijual kepada PT Kutai Refinery Nusantara," kata Hendry Dunant Simanjuntak di Bareskrim Polri, Senin (10/8/2020).

Selain itu, warga melalui kuasa hukumnya juga telah mengirimkan sumasi tiga kali ke pihak perusahaan, namun tidak mendapat tanggapan. Meski kasusnya sekarang dalam proses hukum, namun pihak PT KRN tetap melakukan pematangan lokasi tanah warga untuk melaksanakan pembangunan proyek refinerinya. (Lihat foto: Sajikan Panorama Alam yang Indah, Lappa Laona Destinasi Andalan di Kabupaten Barru)



Padahal Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) telah ditolak Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Balikpapan. Menurut Henry, lokasi tanah tersebut pernah dimohonkan unutk mendapatkan perizinan IMTN pada 2017, tetapi tidak disetujui wali kota Balikpapan.

Hal ini akibat adanya sanggahan dari Zaenal Abidin yang mengaku sebagai miliknya. Alibinya Zaenal sudah membeli tanah tersebut dari beberapa orang yang mempunyai surat segel dari tahun yang berbeda sejak 1980, 1981, dan 1982.

Dijelaskan Henry, kepemilikan lahan tanah yang dimaksudkan dalam permohonan perlindungan hukum ke Bareskrim Polri bermula dari kepemilikan historis dari pada pemiliknya. Bidang tanah ini telah digarap dan ditempati secara turun menurun sejak 1949 dan didaftarkan kekantor kecamatan setempat guna mendapatkan pengakuan kepemilikan sesuai dengan peraturan daerah setempat pada 1982.

Surat Keterangan Tanah Perwatasan (Segel) No. 34/Pem-Agr/1982 atas nama Sarifuddin Talasa, Surat Keterangan Tanah Perwatasan (Segel) No. 37/Pem-Agr/1982 atas nama Jumain bin Dg Lewa dan Surat Keterangan Tanah Perwatasan (Segel) No. 62/Pem-Agr/1984 atas nama Suada. Sementara bukti pendukung kepemilikan bidang tanah berdasarkan surat keterangan tanah perwatasan yang dimiliki oleh masing-masing bidang yang dipunyainya berdasarkan waris peninggalan dari orang tua mereka. Secara silsilah berawal dari moyang mereka yang bernama Daeng Lewa sebagai petani yang pertama kali membuka hutan di daerah itu pada tahun 1949.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More