Usul Pemakzulan Presiden Dinilai Terkesan Sangat Garing
Jum'at, 12 Januari 2024 - 21:04 WIB
“Polri mempunyai tanggung jawab untuk menangani secara profesional gerakan ini. Bila penyelenggara pemilu dan penanggung jawab keamanan dalam negeri lengah, maka gerakan ini dapat mengecoh rakyat dan mengganggu keamanan dalam negeri,” tuturnya.
Bahkan, pada tingkatan tertentu diprediksi dapat mengganggu jalannya pemilu serentak yang baru pertama kali dijalankan di Indonesia. Sehingga, Polri diimbau segera bergerak cepat dan menunjukan kredibilitasnya sebagai penjaga keamanan dan tertib sosial dalam negeri.
“Polri yang juga pernah diisukan tidak netral dalam pemilu serentak ini, kali ini dapat menunjukkan pada publik bahwa Polri netral dan profesional dalam mengawal pemilu serentak. Dengan menggunakan kasus ini, Polri justru sekaligus dapat menunjukkan pada publik bahwa Polri dapat menegakkan hukum dan menjaga keamanan dalam periode pemilu serentak,” tutur Djuni.
Lebih lanjut dia mengatakan, upaya preventif dan preemtif dapat dijalankan oleh Polri dalam menangani kasus tuntutan pemakzulan Presiden Jokowi. Sehingga gerakan ini tidak sempat membesar dan meluas serta mendapatkan dukungan yang luas dari warga negara lainnya.
“Saat kini, Polri perlu mengakomodasi kelompok intelektual yang dapat memberikan argumentasi akademis yang menopang tugas-tugas Polri yang harus disebar secara masif oleh media massa dan media sosial,” ujarnya.
Lebih dari itu, kelompok ini perlu memproduksi dan mengonstruksi diskursus positif kebangsaan, keamanan, dan keberhasilan pembangunan di semua sektor dan wilayah. Termasuk melawan logika pemakzulan presiden di masa-masa pemilu seperti ini.
“Kelompok ini sedapat mungkin bisa dengan cepat memberikan masukan pada Polri dan sekaligus dapat membantu meng-counter kecaman publik pada Polri. Secara jangka menengah, diharapkan kelompok ini dapat memberikan konstruksi yang kokoh terhadap kerja-kerja Polri, sekaligus dapat melakukan checking terhadap kepuasan warga pada pelayanan Polisi di secara cepat,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi perihal adanya Petisi 100 yang melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 hingga pemakzulan Presiden Jokowi. Menurut Ari, menyampaikan pendapat, kritik atau bahkan mimpi politik merupakan hal yang wajar di dalam negara demokrasi.
"Apalagi saat ini kita tengah memasuki tahun politik, pasti ada saja pihak-pihak yang mengambil kesempatan gunakan narasi pemakzulan Presiden untuk kepentingan politik elektoral," kata Ari saat dihubungi, Jumat (12/1/2024).
Namun, terkait pemakzulan Presiden, Ari mengatakan bahwa mekanismenya telah diatur dalam konstitusi dengan syarat-syarat yang ketat. Menurutnya, jika pemakzulan tersebut tidak sesuai koridor yang berlaku, bisa disebut inkonstitusional.
Bahkan, pada tingkatan tertentu diprediksi dapat mengganggu jalannya pemilu serentak yang baru pertama kali dijalankan di Indonesia. Sehingga, Polri diimbau segera bergerak cepat dan menunjukan kredibilitasnya sebagai penjaga keamanan dan tertib sosial dalam negeri.
“Polri yang juga pernah diisukan tidak netral dalam pemilu serentak ini, kali ini dapat menunjukkan pada publik bahwa Polri netral dan profesional dalam mengawal pemilu serentak. Dengan menggunakan kasus ini, Polri justru sekaligus dapat menunjukkan pada publik bahwa Polri dapat menegakkan hukum dan menjaga keamanan dalam periode pemilu serentak,” tutur Djuni.
Lebih lanjut dia mengatakan, upaya preventif dan preemtif dapat dijalankan oleh Polri dalam menangani kasus tuntutan pemakzulan Presiden Jokowi. Sehingga gerakan ini tidak sempat membesar dan meluas serta mendapatkan dukungan yang luas dari warga negara lainnya.
“Saat kini, Polri perlu mengakomodasi kelompok intelektual yang dapat memberikan argumentasi akademis yang menopang tugas-tugas Polri yang harus disebar secara masif oleh media massa dan media sosial,” ujarnya.
Lebih dari itu, kelompok ini perlu memproduksi dan mengonstruksi diskursus positif kebangsaan, keamanan, dan keberhasilan pembangunan di semua sektor dan wilayah. Termasuk melawan logika pemakzulan presiden di masa-masa pemilu seperti ini.
“Kelompok ini sedapat mungkin bisa dengan cepat memberikan masukan pada Polri dan sekaligus dapat membantu meng-counter kecaman publik pada Polri. Secara jangka menengah, diharapkan kelompok ini dapat memberikan konstruksi yang kokoh terhadap kerja-kerja Polri, sekaligus dapat melakukan checking terhadap kepuasan warga pada pelayanan Polisi di secara cepat,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi perihal adanya Petisi 100 yang melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 hingga pemakzulan Presiden Jokowi. Menurut Ari, menyampaikan pendapat, kritik atau bahkan mimpi politik merupakan hal yang wajar di dalam negara demokrasi.
"Apalagi saat ini kita tengah memasuki tahun politik, pasti ada saja pihak-pihak yang mengambil kesempatan gunakan narasi pemakzulan Presiden untuk kepentingan politik elektoral," kata Ari saat dihubungi, Jumat (12/1/2024).
Namun, terkait pemakzulan Presiden, Ari mengatakan bahwa mekanismenya telah diatur dalam konstitusi dengan syarat-syarat yang ketat. Menurutnya, jika pemakzulan tersebut tidak sesuai koridor yang berlaku, bisa disebut inkonstitusional.
tulis komentar anda