Usul Pemakzulan Presiden Dinilai Terkesan Sangat Garing

Jum'at, 12 Januari 2024 - 21:04 WIB
loading...
Usul Pemakzulan Presiden...
Usul pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai terkesan sangat garing dan mengganggu stabilitas nasional. Foto/Dok Setpres
A A A
JAKARTA - Usul pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai terkesan sangat garing dan mengganggu stabilitas nasional. Desakan dari 100 tokoh yang tergabung dalam Penegak Kedaulatan Rakyat itu juga dianggap terkesan sangat garing dan terlihat menjadi komoditas politik praktis dalam suatu kontestasi.

Sekretaris Pusat Kajian Bela Negara Universitas Bhayangkara Jakarta Djuni Thamrin menilai peristiwa ini merupakan dagelan politik, di mana para pelakonnya tidak mengerti tata negara dan aturan perundang-undangan. “Ini bukti bahwa demokrasi kita masih belum dewasa,” ujar Djuni dalam keterangan resmi, Jumat (12/1/2024).

Dia menjelaskan pemilu merupakan instrumen formal demokrasi. Pada pelaksanaannya harus diletakkan dan dijaga dengan etika yang baik dan demokrasi yang matang. “Kita sedang menjalankan tahapan pemilu yang luber dan demokratis, sehingga tidak boleh disela dengan beragam interupsi politik yang berpotensi menyulut keributan dan menggagalkan tahapan pemilu yang mau take off ini,” ujarnya.





Dia menuturkan bahwa pemakzulan presiden adalah urusan politik di DPR yang harus mengikuti tata cara yang sudah diatur. Pekerjaan itu adalah hak DPR sebagai mekanisme check and balance. “Sehingga menjadi salah kamar para inisiator mengadu dan minta Kemenko Polhukam mendorong inisiasi pemakzulan Presiden Joko Widodo,” ujar Djuni.

Djuni menyampaikan proses pemakzulan presiden memerlukan 2/3 dari anggota DPR menyetujui agenda tersebut dan 2/3 yang hadir melakukan pemungutan suara. “Saat kini semua anggota DPR berbagai level sedang mengurus nasibnya masing-masing untuk menghadapi kontestasi pemilihan umum. Sehingga hampir tidak mungkin dapat mewujudkan desakan tersebut,” imbuhnya.

Di sisi lain, Djuni menuturkan bahwa tuntutan dan agenda pemakzulan untuk bisa diwujudkan sebagai gerakan haruslah massif dan menjadi perhatian nasional, di mana presiden terbukti telah melanggar sumpah atau melakukan tindakan pidana berat atau melakukan korupsi tingkat tinggi yang memang harus dimakzulkan.

Tuntutan tersebut juga harus disertai pula dengan bukti-bukti awal yang kuat. Kemudian perlu mendapat persetujuan dari 2/3 anggota DPR untuk menjadikan tuntutan tersebut diteruskan pada proses selanjutnya. “Dalam kasus ini, tuntutan seperti sekarang ini terkesan sangat garing dan terlihat menjadi komoditas politik praktis dalam suatu kontestasi. Semacam agenda setting tertentu untuk digoreng-goreng seperti yang sering terjadi dalam setiap pemilu,” kata Djuni.

Dia juga mengimbau semua pihak mewaspadai bahwa gerakan politik ini tidak murni untuk koreksi perbaikan demokrasi Indonesia di masa mendatang. Tetapi merupakan gerakan politik untuk melakukan testing atas stabilitas nasional.

“Polri mempunyai tanggung jawab untuk menangani secara profesional gerakan ini. Bila penyelenggara pemilu dan penanggung jawab keamanan dalam negeri lengah, maka gerakan ini dapat mengecoh rakyat dan mengganggu keamanan dalam negeri,” tuturnya.

Bahkan, pada tingkatan tertentu diprediksi dapat mengganggu jalannya pemilu serentak yang baru pertama kali dijalankan di Indonesia. Sehingga, Polri diimbau segera bergerak cepat dan menunjukan kredibilitasnya sebagai penjaga keamanan dan tertib sosial dalam negeri.

“Polri yang juga pernah diisukan tidak netral dalam pemilu serentak ini, kali ini dapat menunjukkan pada publik bahwa Polri netral dan profesional dalam mengawal pemilu serentak. Dengan menggunakan kasus ini, Polri justru sekaligus dapat menunjukkan pada publik bahwa Polri dapat menegakkan hukum dan menjaga keamanan dalam periode pemilu serentak,” tutur Djuni.

Lebih lanjut dia mengatakan, upaya preventif dan preemtif dapat dijalankan oleh Polri dalam menangani kasus tuntutan pemakzulan Presiden Jokowi. Sehingga gerakan ini tidak sempat membesar dan meluas serta mendapatkan dukungan yang luas dari warga negara lainnya.

“Saat kini, Polri perlu mengakomodasi kelompok intelektual yang dapat memberikan argumentasi akademis yang menopang tugas-tugas Polri yang harus disebar secara masif oleh media massa dan media sosial,” ujarnya.

Lebih dari itu, kelompok ini perlu memproduksi dan mengonstruksi diskursus positif kebangsaan, keamanan, dan keberhasilan pembangunan di semua sektor dan wilayah. Termasuk melawan logika pemakzulan presiden di masa-masa pemilu seperti ini.

“Kelompok ini sedapat mungkin bisa dengan cepat memberikan masukan pada Polri dan sekaligus dapat membantu meng-counter kecaman publik pada Polri. Secara jangka menengah, diharapkan kelompok ini dapat memberikan konstruksi yang kokoh terhadap kerja-kerja Polri, sekaligus dapat melakukan checking terhadap kepuasan warga pada pelayanan Polisi di secara cepat,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi perihal adanya Petisi 100 yang melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 hingga pemakzulan Presiden Jokowi. Menurut Ari, menyampaikan pendapat, kritik atau bahkan mimpi politik merupakan hal yang wajar di dalam negara demokrasi.

"Apalagi saat ini kita tengah memasuki tahun politik, pasti ada saja pihak-pihak yang mengambil kesempatan gunakan narasi pemakzulan Presiden untuk kepentingan politik elektoral," kata Ari saat dihubungi, Jumat (12/1/2024).

Namun, terkait pemakzulan Presiden, Ari mengatakan bahwa mekanismenya telah diatur dalam konstitusi dengan syarat-syarat yang ketat. Menurutnya, jika pemakzulan tersebut tidak sesuai koridor yang berlaku, bisa disebut inkonstitusional.

"Tetapi, terkait pemakzulan Presiden, mekanismenya sudah diatur dalam Konstitusi. Koridornya juga jelas, harus melibatkan lembaga-lembaga negara (DPR, MK, MPR), dengan syarat-syarat yang ketat. Di luar itu adalah tindakan inkonstitusional," kata Ari.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pihaknya belum menerima usulan soal pemakzulan. Menurutnya, DPR saat ini masih dalam masa reses. Pernyataan tersebut diungkapkan Puan seusai meresmikan GOR Bung Karno, Sukoharjo, Kamis (11/1/2024). "Saat ini DPR masih dalam masa reses, saya belum mendapatkan informasi apa pun," ungkap Puan.

Puan menjelaskan bahwa aspirasi terkait pemakzulan Jokowi harus dijalankan sesuai konstitusi yang berlaku. Ia kemudian mempersilakan aspirasi tersebut ke lembaga yang berwenang. "Kita jalankan konstitusi itu sesuai dengan aturan yang ada, jadi aspirasi silakan disampaikan," katanya.

Puan juga mengimbau agar kelompok yang menyampaikan aspirasi tersebut tetap menjaga situasi aman menjelang Pemilu 2024. "Namun kita tetap menjaga situasi menjelang pemilu ini, supaya damai dan terjaganya netralitas dari penegak hukum. Sehingga kita sama-sama menjaga agar pesta demokrasi akan datang berjalan jujur dan adil," ujarnya.

Diketahui, usulan pemakzulan Presiden Jokowi ini sebelumnya disampaikan oleh puluhan orang. Mereka menemui Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (9/1/2024) siang. Total ada 22 orang yang hadir menemui Mahfud.

Mereka di antaranya ialah Faizal Assegaf dan Marwan Batubara. Mahfud pada kesempatan itu menerima sejumlah keluhan, khususnya soal dugaan kecurangan pada Pemilu dan Pilpres 2024, hingga usulan pemakzulan Presiden Jokowi.

Merespons usul itu, Mahfud menegaskan pihaknya tak mau ikut campur. Kata dia, itu urusan partai politik dan DPR. Mahfud pun menyebut usulan pemakzulan tidak akan selesai setahun.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1573 seconds (0.1#10.140)