Soal Pengadaan 42 Jet Tempur Rafale, Perindo: Kita Butuh Pembaruan Bukan Jadi Museum Alutsista Negara Produsen

Kamis, 11 Januari 2024 - 12:46 WIB
”Pembelian pesawat jet tempur untuk Indonesia adalah untuk kepentingan penegakan kedaulatan dan penegakan hukum di wilayah udara Indonesia,” katanya, Kamis (11/1/2024).

Mantan anggota Komisi I DPR ini menyebut, beberapa kali pelanggaran udara dilakukan oleh pesawat jet tak dikenal atau dikenal juga dengan sebutan Black Flight.

Baca juga: TNI AU Kirim 6 Penerbang dan 8 Teknisi Jalani Pelatihan Jet Rafale di Prancis

”Sesuai hukum udara internasional, pemerintah Indonesia dan TNI AU wajib menyelenggarakan penegakan kedaulatan di wilayah udara, dan bahkan di wilayah ruang angkasa,” ujarnya.

Jumlah pesawat jet tempur yang akan dibeli juga masih dalam kategori minimal karena kalkulasinya hanya untuk beroperasi pada ruang udara di atas wilayah daratan dan lautan Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!