Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2020 Belum Akurat
Selasa, 11 Agustus 2020 - 10:30 WIB
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan puluhan ribu pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) kembali terdaftar dalam formulir daftar pemilih (A-KWK). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan puluhan ribu pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) kembali terdaftar dalam formulir daftar pemilih (A-KWK). Sebaliknya, pemilih yang memenuhi syarat (MS) malah dicoret.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menduga hal terjadi karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajarannya tidak melakukan sinkronisasi antara daftar pemilih pemilihan umum (Pemilu) 2019 dengan data pemerintah. Padahal, keharusan penyelarasan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. (Baca juga: Ini 10 Daerah Dengan Tingkat Ketidaknetralan ASN Tinggi)
Pasal 58 ayat 1 dan 2 UU tersebut memerintahkan penyusunan daftar pemilih Pilkada 2020 menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir sebagai sumber pemutakhiran. Tentu diiringi dengan mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang berasal dari Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil kabupaten dan kota.
“Daftar pemilih tersebut dibagi ke dalam klaster tempat pemungutan suara (TPS) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 1 PKPU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Pemutakhiran dan Penyusunan daftar pemilih. Dengan formulir A-KWK, KPU melakukan coklit untuk menghasilkan daftar pemilih sementara (DPS) pilkada 2020,” ujar Afifuddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2020).
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menduga hal terjadi karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajarannya tidak melakukan sinkronisasi antara daftar pemilih pemilihan umum (Pemilu) 2019 dengan data pemerintah. Padahal, keharusan penyelarasan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. (Baca juga: Ini 10 Daerah Dengan Tingkat Ketidaknetralan ASN Tinggi)
Pasal 58 ayat 1 dan 2 UU tersebut memerintahkan penyusunan daftar pemilih Pilkada 2020 menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir sebagai sumber pemutakhiran. Tentu diiringi dengan mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang berasal dari Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil kabupaten dan kota.
“Daftar pemilih tersebut dibagi ke dalam klaster tempat pemungutan suara (TPS) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 1 PKPU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Pemutakhiran dan Penyusunan daftar pemilih. Dengan formulir A-KWK, KPU melakukan coklit untuk menghasilkan daftar pemilih sementara (DPS) pilkada 2020,” ujar Afifuddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2020).
Lihat Juga :