Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Pikir-pikir Ajukan Banding
Senin, 08 Januari 2024 - 16:27 WIB
"Terdakwa telah bekerja kepada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun," kata hakim membacakan hal yang meringankan untuk terdakwa.
Dalam kesempatan tersebut, hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa. Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa berlawanan dengan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa. Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa berlawanan dengan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," tegasnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda