Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Pikir-pikir Ajukan Banding

Senin, 08 Januari 2024 - 16:27 WIB
"Terdakwa telah bekerja kepada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun," kata hakim membacakan hal yang meringankan untuk terdakwa.

Dalam kesempatan tersebut, hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa. Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa berlawanan dengan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca juga: Rafael Alun Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp18,9 Miliar

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," tegasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!