Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Pikir-pikir Ajukan Banding
Senin, 08 Januari 2024 - 16:27 WIB
"Terdakwa telah bekerja kepada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun," kata hakim membacakan hal yang meringankan untuk terdakwa.
Dalam kesempatan tersebut, hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa. Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa berlawanan dengan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca juga: Rafael Alun Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp18,9 Miliar
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa. Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa berlawanan dengan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca juga: Rafael Alun Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp18,9 Miliar
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," tegasnya.
(kri)
Lihat Juga :