Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Pikir-pikir Ajukan Banding

Senin, 08 Januari 2024 - 16:27 WIB
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) . Hal itu sebagaimana sidang putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).

Usai mendengarkan amar putusan tersebut, Rafael Alun dan tim hukum belum menentukan sikap menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut.



Baca juga: Kasus Gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

"Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Rafael Alun kepada hakim usai berkoordinasi dengan tim hukumnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!