Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Pikir-pikir Ajukan Banding
Senin, 08 Januari 2024 - 16:27 WIB
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) . Hal itu sebagaimana sidang putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).
Usai mendengarkan amar putusan tersebut, Rafael Alun dan tim hukum belum menentukan sikap menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut.
Baca juga: Kasus Gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara
"Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Rafael Alun kepada hakim usai berkoordinasi dengan tim hukumnya.
Usai mendengarkan amar putusan tersebut, Rafael Alun dan tim hukum belum menentukan sikap menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut.
Baca juga: Kasus Gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara
"Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Rafael Alun kepada hakim usai berkoordinasi dengan tim hukumnya.
Lihat Juga :