Hari Ini, PN Jaktim Bacakan Vonis Haris Azhar dan Fathia Maulidiyanti
Senin, 08 Januari 2024 - 06:23 WIB
PN Jakarta Timur hari ini dijadwalkan membacakan putusan perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Foto/MPI
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini dijadwalkan membacakan putusan perkara dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
“Pembacaan putusan Senin, 8 Januari 2024 pukul 10.00 WIB,” demikian informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur (SIPP PN Jaktim) yang dilihat Senin (8/1/2024).
Sebelumnya, Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar dituntut empat tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik Menteri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. JPU juga menuntut agar Haris Azhar segera ditahan.
Baca juga: Dituntut 4 Tahun Penjara, Haris Azhar Dianggap Tidak Sopan dalam Persidangan
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 13 November 2023. "Menghukum terdakwa Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa agar segera ditahan,” kata JPU Sandy Handika saat membacakan tuntutan.
Selain dituntut pidana kurungan penjara selama empat tahun, JPU menuntut Haris Azhar untuk pidana subsider dengan membayar denda Rp1 juta dan tambahan kurungan 6 bulan.
“Pembacaan putusan Senin, 8 Januari 2024 pukul 10.00 WIB,” demikian informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur (SIPP PN Jaktim) yang dilihat Senin (8/1/2024).
Sebelumnya, Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar dituntut empat tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik Menteri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. JPU juga menuntut agar Haris Azhar segera ditahan.
Baca juga: Dituntut 4 Tahun Penjara, Haris Azhar Dianggap Tidak Sopan dalam Persidangan
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 13 November 2023. "Menghukum terdakwa Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa agar segera ditahan,” kata JPU Sandy Handika saat membacakan tuntutan.
Selain dituntut pidana kurungan penjara selama empat tahun, JPU menuntut Haris Azhar untuk pidana subsider dengan membayar denda Rp1 juta dan tambahan kurungan 6 bulan.
Lihat Juga :