Pengeroyokan Relawan di Boyolali, Pengamat: Perlu Penegakan Hukum Setara Bagi Pelanggar

Jum'at, 05 Januari 2024 - 21:30 WIB
Dia menilai pengendara motor juga perlu mendapat hukuman. Apalagi berdasarkan penjelasan KSAD, di salah satu stasiun televisi nasional pada Kamis, 4 Januari 2024, para pengendara telah berputar-putar seakan menyulut emosi para prajurit yang bertugas.

“Jangan hanya melihat video yang beberapa detik. Kejadian itu terjadi pukul 11.19 WIB. Mereka telah berputar-putar sejak pukul 09.00 WIB. Mereka telah 8 kali berputar-putar, sudah beberapa kali diingatkan. Mereka juga dalam kondisi mabuk,” kata Maruli.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka pesepeda motor dengan dugaan mabuk, tanpa surat, dan motor berknalpot bising sudah seharusnya ditindak berdasarkan UU Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009 dan/atau KUHP.

Untuk itulah para korban penganiayaan sudah sepatutnya juga dilakukan pemeriksaan hukum setelah pulih dan berkondisi kesehatan yang patut atas dugaan bermotor dalam kondisi mabuk, tanpa surat, dan motor berknalpot bising berdasarkan sejumlah pasal berlapis.

Penegakan hukum ini bertujuan memberikan kepastian hukum bahwa hukum berlaku untuk semua, keadilan bagi para korban dari warga negara yang terganggu kenyamanannya karena adanya pengendara motor yang diduga mabuk, tanpa surat, dan motor berknalpot bising, juga kemanfaatan bagi ketertiban sosial serta tercegahnya kejahatan dan pelanggaran.

“Selain itu untuk membangun kewaspadaan dan mencegah disinformasi, hoaks, framing yang tidak sesuai dengan peristiwa sebenarnya dan fakta hukum yang dapat digunakan oknum-oknum yang tak bertanggung jawab memprovokasi kepada publik sehingga berpotensi adanya konflik yang dapat mengganggu stabilitas dan ketahanan nasional," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!