Pengeroyokan Relawan di Boyolali, Pengamat: Perlu Penegakan Hukum Setara Bagi Pelanggar

Jum'at, 05 Januari 2024 - 21:30 WIB
Kasus pengeroyokan relawan capres cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Boyolali, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu terus menarik perhatian publik. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Kasus pengeroyokan relawan capres cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Boyolali, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu terus menarik perhatian publik. Salah satunya, mantan Komisioner Kompolnas Andrea H Poeloengan Indonesianis.

Menurut Andrea, perlu penegakan hukum yang setara bagi para pelanggar hukum. Penganiayaan oleh 6 oknum prajurit TNI jelas tidak dibenarkan. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sudah menindak tegas prajurit yang melanggar aturan tersebut.

Para pelaku kini sudah menjadi tersangka dan masuk proses hukum. Bahkan, Maruli menyatakan jika perlu sidang digelar secara terbuka.





"Jika benar, informasi yang disampaikan KSAD, maka sudah seharusnya menurut hukum perlu juga dilakukan penegakan hukum terhadap para pengendara motor yang diduga mabuk, tanpa surat, dan motor berknalpot bising pada peristiwa di Boyolali itu yang berujung penganiayaan oleh 6 oknum prajurit TNI yang kini telah menjadi tersangka," ujar Andrea, Jumat (5/1/2024).

Dia menilai pengendara motor juga perlu mendapat hukuman. Apalagi berdasarkan penjelasan KSAD, di salah satu stasiun televisi nasional pada Kamis, 4 Januari 2024, para pengendara telah berputar-putar seakan menyulut emosi para prajurit yang bertugas.

“Jangan hanya melihat video yang beberapa detik. Kejadian itu terjadi pukul 11.19 WIB. Mereka telah berputar-putar sejak pukul 09.00 WIB. Mereka telah 8 kali berputar-putar, sudah beberapa kali diingatkan. Mereka juga dalam kondisi mabuk,” kata Maruli.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka pesepeda motor dengan dugaan mabuk, tanpa surat, dan motor berknalpot bising sudah seharusnya ditindak berdasarkan UU Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009 dan/atau KUHP.

Untuk itulah para korban penganiayaan sudah sepatutnya juga dilakukan pemeriksaan hukum setelah pulih dan berkondisi kesehatan yang patut atas dugaan bermotor dalam kondisi mabuk, tanpa surat, dan motor berknalpot bising berdasarkan sejumlah pasal berlapis.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More