KPK Geledah Rumah Ketua DPD Gerindra Malut terkait Kasus Abdul Gani Kasuba

Jum'at, 05 Januari 2024 - 18:52 WIB
Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif saat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/1/2023). Foto/iNews
JAKARTA - Rumah Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terkait kasus dugaan suap yang menyeret Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Rumah Syarif merupakan salah satu dari sejumlah tempat yang digeledah KPK selama dua hari belakangan.

KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus tersebut pada 4-5 Januari 2024. Pada 5 Januari, tim lembaga antirasuah menggeledah rumah milik terduga penyuap Abdul Gani, Stevi Thomas (ST) di kawasan Jakarta.

"Hari ini (5/1), tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta yaitu rumah kediaman tersangka ST dan salah satu kantor pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (5/1/2023).





Sehari sebelumnya, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan terkait perkara yang sama di sebuah rumah daerah Pagedangan, Tangerang, Banten. Diketahui, rumah tersebut milik Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif.

"Pada lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen termasuk alat eletronik yang diduga nantinya dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka," ujar Ali.

"Penyitaan berikut analisis atas temuan bukti tersebut juga segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," sambungnya.

Sejalan dengan hal tersebut, tim penyidik KPK hari ini memanggil Muhaimin Syarif sebagai saksi atas perkara dugaan suap yang menyeret Abdul Gani Kasuba. Pemanggilan tersebut berbarengan dengan Hamrin Mustari yang disebutkan berprofesi sebagai karyawan.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka termasuk Abdul Gani. Penetapan tersangka itu merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember lalu.

Selain Abdul Gani, enam orang yang ditetapkan tersangka adalah Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku Ajudan, serta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku pihak Swasta.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More