TPN Pertanyakan Kapasitas Moeldoko Sebut Deklarasi Satpol PP ke Gibran Bukan Pelanggaran

Kamis, 04 Januari 2024 - 14:06 WIB
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mempertanyakan kapasitas KSP Moeldoko yang menyebut deklarasi Satpol PP ke Gibran bukan pelanggaran pemilu. Foto/MPI/danandaya arya putra
JAKARTA - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud , Todung Mulya Lubis menyoroti pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang menyebut deklarasi oknum petugas Satpol PP di Garut kepada Gibran Rakabuming Raka bukan pelanggaran pemilu. Pasalnya, yang memiliki wewenang menilai netralitas adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Saya tidak mengerti dengan kapasitas apa Pak Moeldoko mengatakan itu, Pak Moeldoko kan KSP dan yang bisa mengatakan apakah itu melanggar netralitas atau tidak ya Bawaslu, bukan Moeldoko," ucap Todung di Posko Pemenangan Cawapres Mahfud MD, Jalan Tengku Umar, Nomor 9, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).



Dia melihat hal tersebut jelas merupakan ketidaknetralan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi tahun politik. Sebab Satpol PP secara jelas merupakan kesatuan yang membantu kerja pemerintah daerah.

Baca juga: Tanggapi Oknum Satpol PP Deklarasi Dukung Gibran, Mahfud MD: Pelanggaran Kode Etik

"Buat kita ya itu sudah bentuk indikasi ketidaknetralan bahwa kepala Satpol PP di Garut itu mengatakan mereka ini bukan ASN, mereka itu pegawai kontrak, itu tidak menjadi isu. Tapi kan mereka dalam hubungan ya kerja," katanya.

Peristiwa viral tersebut menununjukkan ketidakdisiplinan pemerintah daerah dalam menjaga netralitas ASN. "Ini menunjukkan ya, disiplin yang lemah dalam tubuh Satpol PP di Garut," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!