TPN Minta Komnas HAM Lindungi Relawan Ganjar-Mahfud Korban Penganiayaan Oknum TNI

Rabu, 03 Januari 2024 - 18:27 WIB
"Sehingga mereka tidak ada perasaan ketakutan sudah di rumah sakit kemudian merasa terancam juga kan akan memperlambat proses penyembuhan mereka," sambungnya.

Dia menjelaskan diperlukan sebuah rekomendasi dari Komnas HAM jika ingin mendapatkan perlindungan dan kemudian akan ditindaklanjuti oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Tahap sekarang ini kita melaporkan dulu ke Komnas HAM, nanti Komnas HAM memastikan apa yang dialami oleh korban. Sehingga nanti mereka akan mengeluarkan surat perlindungan termasuk untuk LPSK," ujarnya.

Selain itu, dirinya juga mendorong Komnas HAM untuk melakukan investigasi kasus tersebut. Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud mengumumkan dukungan bukti-bukti terkait dengan kronologi peristiwa, bukti material, seperti hasil visum terhadap 7 orang yang mengalami luka cukup berat itu.

"Kita akan memberi dukungan untuk itu dan nanti Komnas HAM akan memutuskan apakah perlu untuk membuat tim pemantauan atau tidak," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!