TPN Minta Komnas HAM Lindungi Relawan Ganjar-Mahfud Korban Penganiayaan Oknum TNI
Rabu, 03 Januari 2024 - 18:27 WIB
JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) melindungi korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum TNI di Boyolali. Korban merupakan relawan pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar-Mahfud.
"Kami meminta kepada Komnas HAM, kepada para korban ini terutama yang sudah di rumah sakit itu dan juga yang rawat jalan dan kepada keluarganya. Harus ada perlindungan oleh Komnas HAM kepada mereka,” ujar Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ifdhal Kasim usai melaporkan kasus tersebut ke Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).
Menurutnya, hal itu diperlukan agar korban maupun keluarga tidak mendapatkan ancaman intimidasi dari pihak tertentu. "Sebab kita tahu bahwa korban ini ingin diperlakukan secara manusiawi juga, karena itu mereka juga harus terhindar dari berbagai bentuk intimidasi, apalagi dalam keadaan sakit. Karena itu butuh perlindungan," katanya.
"Sehingga mereka tidak ada perasaan ketakutan sudah di rumah sakit kemudian merasa terancam juga kan akan memperlambat proses penyembuhan mereka," sambungnya.
Dia menjelaskan diperlukan sebuah rekomendasi dari Komnas HAM jika ingin mendapatkan perlindungan dan kemudian akan ditindaklanjuti oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Tahap sekarang ini kita melaporkan dulu ke Komnas HAM, nanti Komnas HAM memastikan apa yang dialami oleh korban. Sehingga nanti mereka akan mengeluarkan surat perlindungan termasuk untuk LPSK," ujarnya.
Selain itu, dirinya juga mendorong Komnas HAM untuk melakukan investigasi kasus tersebut. Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud mengumumkan dukungan bukti-bukti terkait dengan kronologi peristiwa, bukti material, seperti hasil visum terhadap 7 orang yang mengalami luka cukup berat itu.
"Kita akan memberi dukungan untuk itu dan nanti Komnas HAM akan memutuskan apakah perlu untuk membuat tim pemantauan atau tidak," imbuhnya.
"Kami meminta kepada Komnas HAM, kepada para korban ini terutama yang sudah di rumah sakit itu dan juga yang rawat jalan dan kepada keluarganya. Harus ada perlindungan oleh Komnas HAM kepada mereka,” ujar Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ifdhal Kasim usai melaporkan kasus tersebut ke Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).
Menurutnya, hal itu diperlukan agar korban maupun keluarga tidak mendapatkan ancaman intimidasi dari pihak tertentu. "Sebab kita tahu bahwa korban ini ingin diperlakukan secara manusiawi juga, karena itu mereka juga harus terhindar dari berbagai bentuk intimidasi, apalagi dalam keadaan sakit. Karena itu butuh perlindungan," katanya.
"Sehingga mereka tidak ada perasaan ketakutan sudah di rumah sakit kemudian merasa terancam juga kan akan memperlambat proses penyembuhan mereka," sambungnya.
Dia menjelaskan diperlukan sebuah rekomendasi dari Komnas HAM jika ingin mendapatkan perlindungan dan kemudian akan ditindaklanjuti oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Tahap sekarang ini kita melaporkan dulu ke Komnas HAM, nanti Komnas HAM memastikan apa yang dialami oleh korban. Sehingga nanti mereka akan mengeluarkan surat perlindungan termasuk untuk LPSK," ujarnya.
Selain itu, dirinya juga mendorong Komnas HAM untuk melakukan investigasi kasus tersebut. Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud mengumumkan dukungan bukti-bukti terkait dengan kronologi peristiwa, bukti material, seperti hasil visum terhadap 7 orang yang mengalami luka cukup berat itu.
"Kita akan memberi dukungan untuk itu dan nanti Komnas HAM akan memutuskan apakah perlu untuk membuat tim pemantauan atau tidak," imbuhnya.
tulis komentar anda