Ahmad Sahroni Yakin Tak Ada Tumpang Tindih TNI-Polri Atasi Terorisme
Senin, 10 Agustus 2020 - 18:11 WIB
JAKARTA - Pemerintah tengah membahas Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme . Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, rancangan Perpres terkait hal ini sudah disampaikan ke Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dan ke DPR.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai bahwa sebagai kasus kejahatan luar biasa, aksi terorisme memang memerlukan pendekatan yang beragam. Karena, persoalan terorisme ini bukan soal keamanan negara tapi juga menyangkut aspek lain. (Baca juga: Rancangan Perpres Pelibatan TNI Berantas Terorisme Harus Terbuka)
”Menurut saya, memang kan selama ini kita sudah sama-sama ketahui bahwa terorisme adalah kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime, jadi memang dalam upaya penanggulangannya ini dibutuhkan berbagai macam pendekatan. Bukan hanya masalah keamanan, tapi juga ada aspek psikologis, sosial, ekonomi, dan lain-lain,” ujar Sahroni kepada wartawan, Senin (10/8/2020).
Sahroni menjelaskan, memang sejauh ini penanganan terkait kasus terorisme di Tanah Air masih banyak yang berada di bawah kepolisian. Namun, dia tidak keberatan jika TNI ikut ambil peran dalam pemberantasan terorisme.
”Menurut saya sih, polisi sampai sekarang sudah bekerja sangat baik dan saya rasa sudah mumpuni, namun apabila pada kasus-kasus tertentu tenaga TNI dibutuhkan, ya oke-oke saja,” kata Bendahara Umum Partai Nasdem ini.
Karena itu, Sahroni tidak mengkhawatirkan terjadinya tumpang tindih wewenang antara TNI Polri dalam menangani isu terorisme di Tanah Air. Karena, pemerintah pasti sudah mempertimbangkan secara matang dengan mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (Baca juga: Tuding China Curi Data, Justru AS Sembunyikan Pelacak di Aplikasi)
”Karena tentunya dalam membuat Perpres tersebut, pemerintah sudah melakukan pertimbangan dan meminta masukan dari berbagai pihak secara matang. Jadi enggak akan tumpang tindih lah,” pungkas legislator asal Tanjung Priok itu.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai bahwa sebagai kasus kejahatan luar biasa, aksi terorisme memang memerlukan pendekatan yang beragam. Karena, persoalan terorisme ini bukan soal keamanan negara tapi juga menyangkut aspek lain. (Baca juga: Rancangan Perpres Pelibatan TNI Berantas Terorisme Harus Terbuka)
”Menurut saya, memang kan selama ini kita sudah sama-sama ketahui bahwa terorisme adalah kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime, jadi memang dalam upaya penanggulangannya ini dibutuhkan berbagai macam pendekatan. Bukan hanya masalah keamanan, tapi juga ada aspek psikologis, sosial, ekonomi, dan lain-lain,” ujar Sahroni kepada wartawan, Senin (10/8/2020).
Sahroni menjelaskan, memang sejauh ini penanganan terkait kasus terorisme di Tanah Air masih banyak yang berada di bawah kepolisian. Namun, dia tidak keberatan jika TNI ikut ambil peran dalam pemberantasan terorisme.
”Menurut saya sih, polisi sampai sekarang sudah bekerja sangat baik dan saya rasa sudah mumpuni, namun apabila pada kasus-kasus tertentu tenaga TNI dibutuhkan, ya oke-oke saja,” kata Bendahara Umum Partai Nasdem ini.
Karena itu, Sahroni tidak mengkhawatirkan terjadinya tumpang tindih wewenang antara TNI Polri dalam menangani isu terorisme di Tanah Air. Karena, pemerintah pasti sudah mempertimbangkan secara matang dengan mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (Baca juga: Tuding China Curi Data, Justru AS Sembunyikan Pelacak di Aplikasi)
”Karena tentunya dalam membuat Perpres tersebut, pemerintah sudah melakukan pertimbangan dan meminta masukan dari berbagai pihak secara matang. Jadi enggak akan tumpang tindih lah,” pungkas legislator asal Tanjung Priok itu.
(kri)
tulis komentar anda