Ingat! Iklan Kampanye Pemilu Baru Dibolehkan 21 Januari 2024

Jum'at, 29 Desember 2023 - 16:48 WIB
Bawaslu mengingatkan, iklan kampanye Pemilu 2024 baru diperbolehkan pada tanggal 21 Januari 2024 mendatang. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan, iklan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 baru diperbolehkan pada tanggal 21 Januari 2024 mendatang. Hal ini merujuk pada ketentuan yang telah diatur pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

"Meski kampanye sudah mulai pada 28 November 2023, hanya saja untuk iklan kampanye baru boleh dilakukan pada 21 Januari 2023," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja dikutip dari laman resmi Bawaslu, Jumat (29/12/2023).

Bagja menegaskan, pengawasan iklan kampanye ini nantinya tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu semata, melainkan juga akan dilakukan oleh gugus tugas yang diantara sejumlah lembaga lainnya.



"KPI, Dewan Pers, dan Bawaslu akan menegakkan aturan terkait iklan kampanye Pemilu," ujarnya.

Di sisi lain kata dia, terkait dengan pelaksanaan kampanye harus dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye. Keberadaan STTP ini dinilai penting, untuk lancarnya dari pelaksanaan kampanye tersebut.

Sebab, jika tidak ada STTP kampanye, pengawas bisa merekomendasikan pembubaran kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu tersebut. "KPU, PPK, atau PTPS nanti yang membubarkan kampanye tersebut," tutupnya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More