Firli Bahuri Tak Hadiri Sidang Putusan Etik di Dewas KPK
Rabu, 27 Desember 2023 - 11:54 WIB
Tumpak juga memastikan Dewas telah mengirimkan surat panggilan secara patut kepada Firli Bahuri. Atas ketidakhadirannya, kata Tumpak, Firli telah melepas haknya untuk membela diri di sidang etik.
"Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Dewan Pengawas Nomor 4 Tahun 2021, terperiksa dianggap melepas haknya untuk membela diri dan persidangan dilakukan di luar hadirnya terperiksa," jelasnya.
Sekadar informasi, Firli Bahuri dilaporkan kepada Dewas KPK terkait dugaan pertemuannya dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Laporan tersebut dibuat oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum dan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
"Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Dewan Pengawas Nomor 4 Tahun 2021, terperiksa dianggap melepas haknya untuk membela diri dan persidangan dilakukan di luar hadirnya terperiksa," jelasnya.
Sekadar informasi, Firli Bahuri dilaporkan kepada Dewas KPK terkait dugaan pertemuannya dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Laporan tersebut dibuat oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum dan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
(cip)
Lihat Juga :