Lukas Enembe Meninggal, KPK: Pengembalian Kerugian Negara Dapat Dilakukan Lewat Perdata
Selasa, 26 Desember 2023 - 17:11 WIB
Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata, lanjut Johanis, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara Lukas Enembe kepada kejaksaan agar Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri
Sebelumnya, Kabar meninggalnya Lukas Enembe dibenarkan oleh Kepala RSPAD Letjen TNI Albertus Budi Sulistya. Lukas Enembe meninggal di RSPAD disaat menjalani perawatan cuci darah.
“Betul (Lukas Enembe meninggal dunia) pukul 10.45 WIB,” kata Budi saat dikonfirmasi wartawan.
Baca juga: KPK Datangkan Dokter dari Singapura Tangani Lukas Enembe
Jenazah Lukas rencananya dibawa ke Jayapura, Papua pada Rabu (27/12/2023) malam. "Menurut keterangan adik Bapak Lukas, Bapak Elius Enembe, mendiang (Lukas Enembe) akan dibawa ke Jayapura, pada Rabu malam," kata Kuasa Hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/12/2023).
Sebelumnya, Kabar meninggalnya Lukas Enembe dibenarkan oleh Kepala RSPAD Letjen TNI Albertus Budi Sulistya. Lukas Enembe meninggal di RSPAD disaat menjalani perawatan cuci darah.
“Betul (Lukas Enembe meninggal dunia) pukul 10.45 WIB,” kata Budi saat dikonfirmasi wartawan.
Baca juga: KPK Datangkan Dokter dari Singapura Tangani Lukas Enembe
Jenazah Lukas rencananya dibawa ke Jayapura, Papua pada Rabu (27/12/2023) malam. "Menurut keterangan adik Bapak Lukas, Bapak Elius Enembe, mendiang (Lukas Enembe) akan dibawa ke Jayapura, pada Rabu malam," kata Kuasa Hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/12/2023).
(kri)
Lihat Juga :