Lukas Enembe Meninggal, KPK: Pengembalian Kerugian Negara Dapat Dilakukan Lewat Perdata

Selasa, 26 Desember 2023 - 17:11 WIB
Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata, lanjut Johanis, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara Lukas Enembe kepada kejaksaan agar Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri

Sebelumnya, Kabar meninggalnya Lukas Enembe dibenarkan oleh Kepala RSPAD Letjen TNI Albertus Budi Sulistya. Lukas Enembe meninggal di RSPAD disaat menjalani perawatan cuci darah.

“Betul (Lukas Enembe meninggal dunia) pukul 10.45 WIB,” kata Budi saat dikonfirmasi wartawan.

Baca juga: KPK Datangkan Dokter dari Singapura Tangani Lukas Enembe

Jenazah Lukas rencananya dibawa ke Jayapura, Papua pada Rabu (27/12/2023) malam. "Menurut keterangan adik Bapak Lukas, Bapak Elius Enembe, mendiang (Lukas Enembe) akan dibawa ke Jayapura, pada Rabu malam," kata Kuasa Hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/12/2023).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!