Lukas Enembe Meninggal, KPK: Pengembalian Kerugian Negara Dapat Dilakukan Lewat Perdata

Selasa, 26 Desember 2023 - 17:11 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dengan meninggalnya terdakwa suap dan gratifikasi Lukas Enembe maka secara hukum pertanggungjawaban pidana berakhir. Foto/Sutikno/MPI
JAKARTA - Terdakwa suap dan gratifikasi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto pada Selasa (26/12/2023). Proses hukum terhadap terdakwa pun berakhir.

"Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dihubungi wartawan, Selasa (26/12/2023).

Baca juga: Pengacara Sebut Tak Ada Tanda Khusus sebelum Lukas Enembe Meninggal Dunia



Namun, kata dia, masih bisa dilakukan upaya hukum terkait pengembalian kerugian negara. Menurutnya, hal tersebut bisa dilakukan melalui proses hukum perdata.

"Tetapi dalam konteks perkara tipikor, hak menuntut negara untuk mengembalikan kerugian keuangan negara masih dapat dilakukan melalui proses hukum perdata," jelasnya.

"Sepengetahuan saya, dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum, tetapi negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugi keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri," sambungnya.

Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata, lanjut Johanis, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara Lukas Enembe kepada kejaksaan agar Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri

Sebelumnya, Kabar meninggalnya Lukas Enembe dibenarkan oleh Kepala RSPAD Letjen TNI Albertus Budi Sulistya. Lukas Enembe meninggal di RSPAD disaat menjalani perawatan cuci darah.

“Betul (Lukas Enembe meninggal dunia) pukul 10.45 WIB,” kata Budi saat dikonfirmasi wartawan.



Jenazah Lukas rencananya dibawa ke Jayapura, Papua pada Rabu (27/12/2023) malam. "Menurut keterangan adik Bapak Lukas, Bapak Elius Enembe, mendiang (Lukas Enembe) akan dibawa ke Jayapura, pada Rabu malam," kata Kuasa Hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/12/2023).
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More