KPK Datangkan Dokter dari Singapura Tangani Lukas Enembe

Selasa, 26 Desember 2023 - 16:07 WIB
"Setiap proses pemeriksaan oleh Tim Penyidik dan pelaksanaan sidang di Pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim dokter," katanya.

Lukas Enembe telah diputus bersalah pada putusan sidang tingkat pertama dengan hukuman 8 tahun penjara. Kemudian pada putusan banding hukumannya diperberat menjadi 10 tahun.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, Ali menyebutkan jenazah Lukas rencananya akan dibawa ke Papua pada Rabu (27/12/2023).

Baca juga: Pangdam XVII/Cenderawasih Siap Bantu Pemakaman Jenazah Lukas Enembe
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!