Soal Surat Edaran Etika AI Kominfo, Dosen STIN: Penting, Walau Masih Pedoman Umum
Selasa, 26 Desember 2023 - 13:01 WIB
Sebagai informasi, nilai pasar global AI di 2023 mencapai USD142,3 Miliar. Sedangkan di ASEAN pada 2030 AI diperkirakan akan berkontribusi pada PDB ASEAN hingga angka USD1 triliun, di mana USD366 Miliar di antaranya kontribusi dari Indonesia, mengutip data Kearney & CSET 2023.
"Aspek lain dari penggunaan dan pemanfaatan AI di Indonesia sangat berdampak pada dunia kerja. Berdasarkan data 2023 ditemukan 26,7 juta tenaga kerja mengimplementasikan penggunaan teknologi AI," katanya.
Namun, kehadiran AI juga membawa berbagai tantangan mulai dari bias, halusinasi AI, disinformasi, hingga ancaman hilangnya beberapa sektor pekerjaan akibat otomasi AI.
Riri Satria menyebut, SE ini memuat tiga kebijakan yaitu nilai etika, pelaksanaan nilai etika, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan kecerdasan artifisial. SE tersebut ditujukan kepada pelaku usaha aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik dan privat.
Sedangkan, terkait kebijakan nilai etika AI, SE tersebut menegaskan nilai inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, serta, kredibilitas dan akuntabilitas dalam pemanfaatan AI.
Walaupun masih berupa arahan umum, Riri Satria mengapresasi terbitnya SE tersebut. “Setidaknya SE ini menjawab sebagian pertanyaan orang mengenai praktik pengembangan serta penggunaan AI sehari-hari di Indonesia. Dengan demikian ini perlu diberikan apresiasi," katanya.
Apalagi dijelaskan nilai inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, serta, kredibilitas dan akuntabilitas dalam pemanfaatan AI. "Walaupun kita masih membutuhkan penjelasan yang lebih rinci dan perangkat regulasi yang lebih menikat secara hukum," ujarnya.
Berkaitan dengan kebijakan pelaksanaan nilai etika AI, PSE lingkup publik dan privat melaksanakan nilai etika melalui tiga pendekatan utama. Pertama, penyelenggaraan AI sebagai pendukung aktivitas manusia khususnya untuk meningkatkan kreativitas pengguna dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan.
Kedua, penyelenggaraan yang menjaga privasi dan data sehingga tidak ada individu yang dirugikan. Ketiga pengawasan pemanfatan untuk mencegah penyalahgunaan AI oleh pemerintah, penyelenggara, dan pengguna.
"Aspek lain dari penggunaan dan pemanfaatan AI di Indonesia sangat berdampak pada dunia kerja. Berdasarkan data 2023 ditemukan 26,7 juta tenaga kerja mengimplementasikan penggunaan teknologi AI," katanya.
Namun, kehadiran AI juga membawa berbagai tantangan mulai dari bias, halusinasi AI, disinformasi, hingga ancaman hilangnya beberapa sektor pekerjaan akibat otomasi AI.
Riri Satria menyebut, SE ini memuat tiga kebijakan yaitu nilai etika, pelaksanaan nilai etika, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan kecerdasan artifisial. SE tersebut ditujukan kepada pelaku usaha aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik dan privat.
Sedangkan, terkait kebijakan nilai etika AI, SE tersebut menegaskan nilai inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, serta, kredibilitas dan akuntabilitas dalam pemanfaatan AI.
Walaupun masih berupa arahan umum, Riri Satria mengapresasi terbitnya SE tersebut. “Setidaknya SE ini menjawab sebagian pertanyaan orang mengenai praktik pengembangan serta penggunaan AI sehari-hari di Indonesia. Dengan demikian ini perlu diberikan apresiasi," katanya.
Apalagi dijelaskan nilai inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, serta, kredibilitas dan akuntabilitas dalam pemanfaatan AI. "Walaupun kita masih membutuhkan penjelasan yang lebih rinci dan perangkat regulasi yang lebih menikat secara hukum," ujarnya.
Berkaitan dengan kebijakan pelaksanaan nilai etika AI, PSE lingkup publik dan privat melaksanakan nilai etika melalui tiga pendekatan utama. Pertama, penyelenggaraan AI sebagai pendukung aktivitas manusia khususnya untuk meningkatkan kreativitas pengguna dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan.
Kedua, penyelenggaraan yang menjaga privasi dan data sehingga tidak ada individu yang dirugikan. Ketiga pengawasan pemanfatan untuk mencegah penyalahgunaan AI oleh pemerintah, penyelenggara, dan pengguna.
Lihat Juga :