Istana Kembali Terima Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri dari Ketua KPK

Senin, 25 Desember 2023 - 16:15 WIB
Diberitakan sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK belum bisa diproses. Ari menjelaskan, dalam surat tersebut Firli menulis berhenti, bukan mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

Baca juga: Keppres Pemberhentian Firli Bahuri Belum Bisa Diproses, Istana Ungkap Alasannya

"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata Ari, Jumat, 22 Desember 2023.

Ari mengatakan pernyataan berhenti seperti dalam surat Firli, tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK. "Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK," kata Ari.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!