Keppres Pemberhentian Firli Bahuri Belum Bisa Diproses, Istana Ungkap Alasannya
Jum'at, 22 Desember 2023 - 21:08 WIB
loading...
Firli Bahuri. Foto/Dok MPI
A
A
A
JAKARTA - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK belum bisa diproses. Ari menjelaskan bahwa dalam surat tersebut Firli menulis berhenti, bukan mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.
"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata Ari dalam keterangannya, Jumat (22/12/2023).
Ari mengatakan bahwa pernyataan berhenti seperti dalam surat Firli, tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK. "Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK," kata Ari.
Baca Juga: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai di Meja Jokowi
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum sampai di mejanya.
"Belum, belum sampai di meja saya. Tetapi sudah disampaikan ke Mensesneg tapi belum sampai ke meja saya," kata Jokowi usai menghadiri acara Outlook Perekonomian Indonesia, Jumat (22/12/2023).
Meski adanya desakan ICW untuk menunda diterbitkannya keputusan presiden terkait pengunduran Firli, Jokowi mengatakan bahwa saat ini semuanya masih dalam proses. "Semua masih dalam proses. Semuanya masih dalam proses," kata Jokowi.
"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata Ari dalam keterangannya, Jumat (22/12/2023).
Ari mengatakan bahwa pernyataan berhenti seperti dalam surat Firli, tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK. "Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK," kata Ari.
Baca Juga: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai di Meja Jokowi
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum sampai di mejanya.
"Belum, belum sampai di meja saya. Tetapi sudah disampaikan ke Mensesneg tapi belum sampai ke meja saya," kata Jokowi usai menghadiri acara Outlook Perekonomian Indonesia, Jumat (22/12/2023).
Meski adanya desakan ICW untuk menunda diterbitkannya keputusan presiden terkait pengunduran Firli, Jokowi mengatakan bahwa saat ini semuanya masih dalam proses. "Semua masih dalam proses. Semuanya masih dalam proses," kata Jokowi.
Lihat Juga :