Etika Mengumumkan Hasil Penelitial Kesehatan di Masa Pandemi COVID-19
Senin, 10 Agustus 2020 - 11:32 WIB
Prof. Ali Ghufron Mukti, Plt. Staf Ahli Menteri Bidang Infrastruktur menjelaskan pentingnya Etika Penelitian Kesehatan (EPK), Jakarta, Kamis (6/8/2020).
JAKARTA - Prof. Ali Ghufron Mukti, Plt. Staf Ahli Menteri Bidang Infrastruktur yang juga sebagai Ketua Konsorsium Riset dan Inovasi COVID-19, menjelaskan pentingnya Pemerintah menjamin perlindungan dan keselamatan orang sakit yang menjadi subyek percobaan suatu penelitian uji klinik atau yang disebut dengan Etika Penelitian Kesehatan (EPK) dalam dialog di Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Jakarta, Kamis (6/8/2020).
“Di Indonesia, Lembaga Etik tersebut antara lain diatur melalui Kepmenkes No. 240 tahun 2016 tentang Komisi Etika Penelitian Kesehatan,” jelas Prof. Ghufron.
Semua penelitian kesehatan yang menggunakan manusia sebagai subyek penelitian dan menyangkut obat juga sediaan farmasi harus memiliki izin dari Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK).
“Tanpa persetujuan etik ( ethical approval) dari KEPK, penelitian uji klinik tidak boleh dimulai,” terang Prof. Ghufron lebih lanjut.
“Di Indonesia, Lembaga Etik tersebut antara lain diatur melalui Kepmenkes No. 240 tahun 2016 tentang Komisi Etika Penelitian Kesehatan,” jelas Prof. Ghufron.
Semua penelitian kesehatan yang menggunakan manusia sebagai subyek penelitian dan menyangkut obat juga sediaan farmasi harus memiliki izin dari Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK).
“Tanpa persetujuan etik ( ethical approval) dari KEPK, penelitian uji klinik tidak boleh dimulai,” terang Prof. Ghufron lebih lanjut.
Lihat Juga :