Kerja Keras Menghindari Resesi
Senin, 10 Agustus 2020 - 06:33 WIB
Dalam upaya membangkitkan perekonomian di kuartal ketiga ini, beberapa langkah telah disusun pemerintah melalui kementerian-kementerian teknis. Di sektor industri di antaranya berupa penghapusan tarif pemakaian minimum listrik, lalu ada stimulus khusus modal kerja yang dapat dinikmati oleh sektor industri, termasuk bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM) untuk merangsang agar mesin-mesin produksi kembali berputar.
Sektor pariwisata pun demikian. Pembukaan lokasi wisata setelah tutup hampir lima bulan diharapkan mampu membantu ekonomi sekitar tempat wisata. Selain itu, adanya rencana sejumlah stimulus seperti pembebasan PPh 25 serta pajak bumi dan bangunan juga diharapkan membantu sektor ini kembali bangkit.
Di sektor konsumsi, setelah menyalurkan bantuan langsung tunai kepada masyarakat miskin dan terdampak Covid-19, pemerintah juga sedang mematangkan skema insentif bagi para pekerja yang bergaji kurang dari Rp5 juta. Ini semua dilakukan demi menggenjot daya beli rumah tangga yang selama ini menjadi kontributor terbesar produk domestik bruto nasional.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pengeluaran konsumsi rumah tangga pada kuartal II/2020 turun signifikan alias negatif 5,51% secara year on year. Padahal, di kuartal I/2020 konsumsi rumah tangga masih tumbuh 2,83%. Bisa dimaklumi karena kuartal pertama dampak pandemi Covid-19 belum separah kuartal kedua yang mengharuskan pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) dan berimbas pada terhentinya sebagian aktivitas ekonomi.
Kembali ke upaya-upaya untuk menggenjot perekonomian di kuartal ketiga, langkah tersebut sedianya dilakukan dengan tetap mempertimbangkan aspek kesehatan. Boleh saja semua sektor ekonomi digenjot, tapi jangan lupa risikonya. Dalam hal ini, kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan akan menjadi kunci berhasil atau tidaknya mencegah ekonomi ke zona merah. Apalagi, dari sisi payung hukum sudah ada aturan berupa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Sektor pariwisata pun demikian. Pembukaan lokasi wisata setelah tutup hampir lima bulan diharapkan mampu membantu ekonomi sekitar tempat wisata. Selain itu, adanya rencana sejumlah stimulus seperti pembebasan PPh 25 serta pajak bumi dan bangunan juga diharapkan membantu sektor ini kembali bangkit.
Di sektor konsumsi, setelah menyalurkan bantuan langsung tunai kepada masyarakat miskin dan terdampak Covid-19, pemerintah juga sedang mematangkan skema insentif bagi para pekerja yang bergaji kurang dari Rp5 juta. Ini semua dilakukan demi menggenjot daya beli rumah tangga yang selama ini menjadi kontributor terbesar produk domestik bruto nasional.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pengeluaran konsumsi rumah tangga pada kuartal II/2020 turun signifikan alias negatif 5,51% secara year on year. Padahal, di kuartal I/2020 konsumsi rumah tangga masih tumbuh 2,83%. Bisa dimaklumi karena kuartal pertama dampak pandemi Covid-19 belum separah kuartal kedua yang mengharuskan pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) dan berimbas pada terhentinya sebagian aktivitas ekonomi.
Kembali ke upaya-upaya untuk menggenjot perekonomian di kuartal ketiga, langkah tersebut sedianya dilakukan dengan tetap mempertimbangkan aspek kesehatan. Boleh saja semua sektor ekonomi digenjot, tapi jangan lupa risikonya. Dalam hal ini, kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan akan menjadi kunci berhasil atau tidaknya mencegah ekonomi ke zona merah. Apalagi, dari sisi payung hukum sudah ada aturan berupa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Lihat Juga :