LMKN Beri Penghargaan Pembayar Royalti Tertib kepada Indomaret, Happy Puppy hingga Konser BlackPink

Selasa, 19 Desember 2023 - 16:30 WIB
Tidak hanya itu, Kementerian Hukum dan HAM juga menyadari perlunya perbaikan instrumen hukum dalam sistem pengelolaan royalti. Min Usihen mengatakan bahwa pihaknya akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik.

“Kami juga menyiapkan PP mekanikal musik dan lagu yang akan dimasukkan ke program penyusunan pada 2024. Kami berharap ini bisa selesai di awal tahun depan,” ucapnya.

Sebagai informasi, pertemuan ini kemudian dilanjutkan dengan diskusi terkait hasil kajian Badan Strategi Kebijakan HAM (BSK) terkait LMKN. Salah satu rekomendasi dari BSK adalah meningkatkan pemahaman masyarakat terkait tugas dan fungsi LMKN.
(dsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!