Eddy Hiariej Sebut Uang Dugaan Gratifikasi dan Suap Merupakan Lawyer Fee
Senin, 18 Desember 2023 - 15:46 WIB
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan uang yang dianggap suap/gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejatinya adalah bayaran atas jasanya sebagai lawyer. Menuyrut Eddy Hiariej, secara hukum, seorang pengacara sah meminta fee kepada kliennya.
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Eddy Hiariej dalam sidang pembacaan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023). Tim kuasa hukum yang mewakili Eddy Hiariej adalah Muhammad Luthfie Hakim, Ricky Herbert Parulian Sitohang, Iwan Priyatno, dan lainnya.
Tim kuasa hukum Eddy mengatakan, dana yang disebut sebagai gratifikasi merupakan lawyer fee atas masalah yang dialami oleh PT CLM dan PT APMR.
Menurut kubu Eddy, kasus dugaan gratifikasi atau suap yang dilaporkan IPW pada Termohon atau KPK terhadap Pemohon-I atau Eddy terkait adanya aliran dana yang konon besarnya Rp7 miliar dari Klien Pemohon-Ill kepada Pemohon-Ill Yosi Andika, yang menurut Termohon patut diduga merupakan gratifikasi atau suap untuk diberikan kepada Pemohon-I Prof Eddy Hiariej.
"Faktanya aliran dana yang diduga oleh Termohon merupakan gratifikasi atau suap kepada Pemohon-I merupakan lawyer fee dari Klien Pemohon-I kepada Pemohon-I yang secara otentik dapat dibuktikan dengan adanya sejumlah Surat Kuasa antara Klien Pemohon-Ill kepada Pemohon-Ill, yang membuktikan Klien Pemohon-I yaitu PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) telah menunjuk Pemohon-Ill Yosi Andika untuk menjadi Kuasa Hukumnya dalam menangani permasalahan yang sedang dialami oleh PT CLM dan PT APMR," ujar Kuasa hukum Eddy di persidangan, Senin (18/12/2023).
Kuasa hukum Eddy melanjutkan bukti-bukti tersebut tidak sekadar berupa beberapa Surat Kuasa belaka, namun telah ditindaklanjuti dengan adanya beberapa perkara yang sedang dijalankan oleh Pemohon-Ill. Diantaranya, dapat dibuktikan perkara yang teregister di Pengadilan yang diajukan oleh Pemohon-Ill, adanya Laporan Kepolisian yang diajukan kepada BARESKRIM POLRI oleh Pemohon-Ill dan adanya upaya Permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Pemohon-Ill, yang kesemuanya untuk dan atas Klien Pemohon-Ill.
"Dengan demikian, sangatlah keliru, bahkan absurd mentersangkakan Pemohon-III guna menyeret Pemohon-I ke dalam arus dugaan gratifikasi atau suap. Justru seharusnya Pemohon-IlI selaku salah satu elemen Penegak Hukum haruslah dilindungi dalam menjalankan profesinya berdasarkan Pasal 16 U Advokat tahun 2016," paparnya.
Kubu Eddy melanjutkan, Pemohon-Ill Yosi Andika menurut hukum haruslah dihargai dan dilindungi dalam menjalankan tugasnya sebagai pemberi konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, serta melakukan tindak hukum lain untuk kepentingan Klien.
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Eddy Hiariej dalam sidang pembacaan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023). Tim kuasa hukum yang mewakili Eddy Hiariej adalah Muhammad Luthfie Hakim, Ricky Herbert Parulian Sitohang, Iwan Priyatno, dan lainnya.
Tim kuasa hukum Eddy mengatakan, dana yang disebut sebagai gratifikasi merupakan lawyer fee atas masalah yang dialami oleh PT CLM dan PT APMR.
Menurut kubu Eddy, kasus dugaan gratifikasi atau suap yang dilaporkan IPW pada Termohon atau KPK terhadap Pemohon-I atau Eddy terkait adanya aliran dana yang konon besarnya Rp7 miliar dari Klien Pemohon-Ill kepada Pemohon-Ill Yosi Andika, yang menurut Termohon patut diduga merupakan gratifikasi atau suap untuk diberikan kepada Pemohon-I Prof Eddy Hiariej.
"Faktanya aliran dana yang diduga oleh Termohon merupakan gratifikasi atau suap kepada Pemohon-I merupakan lawyer fee dari Klien Pemohon-I kepada Pemohon-I yang secara otentik dapat dibuktikan dengan adanya sejumlah Surat Kuasa antara Klien Pemohon-Ill kepada Pemohon-Ill, yang membuktikan Klien Pemohon-I yaitu PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) telah menunjuk Pemohon-Ill Yosi Andika untuk menjadi Kuasa Hukumnya dalam menangani permasalahan yang sedang dialami oleh PT CLM dan PT APMR," ujar Kuasa hukum Eddy di persidangan, Senin (18/12/2023).
Kuasa hukum Eddy melanjutkan bukti-bukti tersebut tidak sekadar berupa beberapa Surat Kuasa belaka, namun telah ditindaklanjuti dengan adanya beberapa perkara yang sedang dijalankan oleh Pemohon-Ill. Diantaranya, dapat dibuktikan perkara yang teregister di Pengadilan yang diajukan oleh Pemohon-Ill, adanya Laporan Kepolisian yang diajukan kepada BARESKRIM POLRI oleh Pemohon-Ill dan adanya upaya Permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Pemohon-Ill, yang kesemuanya untuk dan atas Klien Pemohon-Ill.
Baca Juga
"Dengan demikian, sangatlah keliru, bahkan absurd mentersangkakan Pemohon-III guna menyeret Pemohon-I ke dalam arus dugaan gratifikasi atau suap. Justru seharusnya Pemohon-IlI selaku salah satu elemen Penegak Hukum haruslah dilindungi dalam menjalankan profesinya berdasarkan Pasal 16 U Advokat tahun 2016," paparnya.
Kubu Eddy melanjutkan, Pemohon-Ill Yosi Andika menurut hukum haruslah dihargai dan dilindungi dalam menjalankan tugasnya sebagai pemberi konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, serta melakukan tindak hukum lain untuk kepentingan Klien.
(abd)
tulis komentar anda