Sidang Praperadilan, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Minta Dibebaskan dari Status Tersangka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej bersama Yosi Andika Mulyadi serta Yogi Arie Rukmana membacakan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka terhadap mereka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui gugatan ini, Eddy Hiariej meminta hakim membebaskan dirinya dari status tersangka.
Gugatan praperadilan tersebut dibacakan oleh tim kuasa hukum Eddy Hiariej, Muhammad Luthfie Hakim. Dalam gugatannya, Eddy mengajukan sejumlah tuntutan. Pertama, gugatan praperadilan diterima dan dikabulkan seluruhnya. Kedua, menyatakan tindakan KPK selaku Termohon dalam menetapkan Eddy dkk tanpa prosedur, cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.
"Menyatakan sprindik yang menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka tidak sah. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan seluruh rangkaian penyidikan yang menetapkan Pemohon Tersangka," kata Muhammad Luthfie Hakim saat membacakan gugatan dalam persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).
Kubu Eddy juga meminta agar hakim menyatakan seluruh rangkaian pemblokiran rekening, larangan bepergian ke luar negeri, penggeledahan, dan penyitan oleh KPK dinyatakan tidak sah. Memerintahkan KPK selaku Termohon untuk mengembalikannya pada keadaan semula.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap Para Pemohon. Memulihkan segala hak hukum Para Pemohon terhadap upaya-upaya paksa yang telah dilakukan oleh Termohon," kata Luthfie Hakim.
Dalam petitumnya, Eddy dkk juga meminta apabila hakim PN Jakarta Selatan berpendapat lain, maka pihaknya memohonkan putusan yang seadil-adilnya dalam perkara itu.
Gugatan praperadilan tersebut dibacakan oleh tim kuasa hukum Eddy Hiariej, Muhammad Luthfie Hakim. Dalam gugatannya, Eddy mengajukan sejumlah tuntutan. Pertama, gugatan praperadilan diterima dan dikabulkan seluruhnya. Kedua, menyatakan tindakan KPK selaku Termohon dalam menetapkan Eddy dkk tanpa prosedur, cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.
"Menyatakan sprindik yang menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka tidak sah. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan seluruh rangkaian penyidikan yang menetapkan Pemohon Tersangka," kata Muhammad Luthfie Hakim saat membacakan gugatan dalam persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).
Kubu Eddy juga meminta agar hakim menyatakan seluruh rangkaian pemblokiran rekening, larangan bepergian ke luar negeri, penggeledahan, dan penyitan oleh KPK dinyatakan tidak sah. Memerintahkan KPK selaku Termohon untuk mengembalikannya pada keadaan semula.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap Para Pemohon. Memulihkan segala hak hukum Para Pemohon terhadap upaya-upaya paksa yang telah dilakukan oleh Termohon," kata Luthfie Hakim.
Dalam petitumnya, Eddy dkk juga meminta apabila hakim PN Jakarta Selatan berpendapat lain, maka pihaknya memohonkan putusan yang seadil-adilnya dalam perkara itu.
(abd)