Annisa Pohan Soroti Banyaknya Kasus KDRT: Ini Miris Sekali

Senin, 18 Desember 2023 - 01:25 WIB
"Seorang istri dan juga seorang ibu yang tentunya kita semua tahu, di zaman ini ibu tidak hanya memiliki peran mengurus anak dan keluarga, tetapi juga memiliki peran yang tidak kalah penting di masyarakat," kata Saskia.

Saskia menerangkan, acara memperingati Hari Ibu yang jatuh setiap 22 Desember ini merupakan momentum untuk mengucapkan rasa terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh perempuan di seluruh penjuru negeri. "Saya mendukung perempuan untuk terus maju, mampu menjadi sosok yang mandiri, kreatif, inovatif, dan percaya diri," tegas Saskia.

Menurutnya, bahwa data yang dimiliki Kementerian PPPA maupun lembaga penegak hukum kepolisian dan kejaksaan juga menunjukkan tingginya angka kasus KDRT dan kebanyakan korbannya adalah perempuan bahkan Provinsi DKI Jakarta di posisi ke-3 terbanyak bila dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia.

Dari catatan Sistem Informasi online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPPA) sepanjang 2022 hingga Juni 2023 terdapat 15.921 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dengan jumlah korban 16.275 orang. Jumlah tersebut merupakan fenomena gunung es yang hanya terlihat puncaknya saja yang mana jika diteliti lebih jauh masih banyak kasus yang tidak terlaporkan dan laten di bawah permukaan.

Walaupun Indonesia sudah memiliki produk hukum untuk memerangi KDRT, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), kekerasan domestik masih kerap terjadi karena adanya hambatan sosiokultural. Ini termasuk kentalnya anggapan dalam masyarakat Indonesia bahwa KDRT merupakan aib bagi perempuan.

“Bahwa isu kekerasan perempuan dan anak di Jakarta menjadi visi utama dalam program kampanyenya dengan menjanjikan akses edukasi, pendampingan psikologis dan advokasi hukum bagi korban-korban KDRT dalam rangka meningkatkan standar kebahagiaan perempuan terutama di dalam suatu keluarga,” ungkap dia.

Saskia menambahkan, bahwa tindakan KDRT merupakan pelanggaran HAM sebagaimana didukung oleh UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PDKRT). Maka itu, perlu adanya edukasi dan advokasi untuk kaum perempuan dapat menyuarakan hak-haknya.

Ratusan peserta yang hadir turut aktif berdialog di dalam forum bersama narasumber dan anggota Srikandi Demokrat. Kegiatan penyuluhan KDRT ini merupakan salah satu bentuk kontribusi Srikandi Demokrat terhadap persoalan sosial di masyarakat khususnya kepada ibu-ibu agar tidak ada lagi kasus KDRT di Indonesia serta dapat menciptakan keluarga yang harmonis dan Bahagia. Acara ini akan menjadi kegiatan yang rutin dan sekaligus memberikan kesadaran tentang bahayanya tindakan KDRT.
(rca)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More