APK Capres-Cawapres Hilang, TPDI: Ada yang Tidak Netral
Jum'at, 15 Desember 2023 - 19:37 WIB
JAKARTA - Alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) 01 dan 03, Anies Baswedan-Muhaimin Iskadar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di sejumlah sering menjadi sasaran perusakan dan penghilangan. Teranyar, puluhan spanduk dan baliho sambutan kedatangan Mahfud MD di Banten hilang.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menganggap hal itu bukan vandalisme biasa. Namun bisa disebut salah satu satu bukti tidak netralnya penyelenggaran pemilu dan aparat penegak hukum.
"Ini bukti bahwa kecurigaan masyarakat bahwa APH, KPU, Bawaslu sedang tidak netral mendekati kebenaran, sekaligus menggambarkan betapa terdapat ketidakjujuran dan/atau ketidakadilan dalam proses pemilu," kata Petrus dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).
Petrus juga mengkritisi proses aduan perusakan APK yang lambat ditangani pihak terkait. "Kalau aparat penegak hukum bersikap netral, KPU dan Bawaslu netral, mestinya APK capres-cawapres 03 tidak akan hilang atau kalaupun hilang langsung diusut. Ini kan tidak dijaga, tidak diproses untuk mencari tahu siapa pelakunya dan lain lain," ujarnya.
Ia mendesak aparat penegak hukum dan penyelenggara pemilu segera mengambil langkah tegas untuk menjaga pemilihan umum yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber Jurdil).
"Dapat dibayangkan bagaimana situasi ini jika berlangsung sampai pada hari H pencoblosan dan penghitungan suara." kata Petrus.
Jika aparat penegak hukum dan penyelenggara pemilu tidak segera ambil tindakan tegas, maka opini publik akan semakin liar menghubungkan tanda-tanda kecurangan dan ketidaknetralan dalam pemilu dengan putusan MK atas perkara No 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menganggap hal itu bukan vandalisme biasa. Namun bisa disebut salah satu satu bukti tidak netralnya penyelenggaran pemilu dan aparat penegak hukum.
"Ini bukti bahwa kecurigaan masyarakat bahwa APH, KPU, Bawaslu sedang tidak netral mendekati kebenaran, sekaligus menggambarkan betapa terdapat ketidakjujuran dan/atau ketidakadilan dalam proses pemilu," kata Petrus dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).
Petrus juga mengkritisi proses aduan perusakan APK yang lambat ditangani pihak terkait. "Kalau aparat penegak hukum bersikap netral, KPU dan Bawaslu netral, mestinya APK capres-cawapres 03 tidak akan hilang atau kalaupun hilang langsung diusut. Ini kan tidak dijaga, tidak diproses untuk mencari tahu siapa pelakunya dan lain lain," ujarnya.
Ia mendesak aparat penegak hukum dan penyelenggara pemilu segera mengambil langkah tegas untuk menjaga pemilihan umum yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber Jurdil).
"Dapat dibayangkan bagaimana situasi ini jika berlangsung sampai pada hari H pencoblosan dan penghitungan suara." kata Petrus.
Jika aparat penegak hukum dan penyelenggara pemilu tidak segera ambil tindakan tegas, maka opini publik akan semakin liar menghubungkan tanda-tanda kecurangan dan ketidaknetralan dalam pemilu dengan putusan MK atas perkara No 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Baca Juga
tulis komentar anda