Tommy Soeharto Tempuh Jalur Hukum, Kubu Muchdi PR Siap Ladeni

Minggu, 09 Agustus 2020 - 12:56 WIB
Kader Partai Beringin Karya (Berkarya). Foto: SINDOnews/Ilustrasi/Eko Purwanto
JAKARTA - Partai Berkarya kubu Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR menilai kubu Hutomo Mandala Putra ( Tommy Soeharto ) berhak menempuh jalur hukum terhadap pengesahan kepengurusannya. Kubu Muchdi PR siap meladeninya.

"Iya, itu hak Mas Tommy dan teman-teman lainnya yang mau mempertanyakan dan menggugat di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara-red). Itu lebih elegan," ujar Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Muchdi PR, Badaruddin Andi Picunang kepada SINDOnews, Minggu (9/8/2020).

Badar mengatakan, yang bakal digugat kubu Tommy Soeharto adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang mengeluarkan surat keputusan (SK) pengesahan kepengurusan kepemimpinan Muchdi PR. "Kami tergugat intervensi. Kami siap saja dengan data dan fakta yang ada," katanya.

Dia mengatakan, masalah ini soal kelengkapan administrasi. "Dan mengapa sampai ada Munaslub dan dikeluarkannya SK sudah lengkap argumen kami," ujarnya.( ).

Badar menambahkan, di SK kepengurusan kepemimpinan Muchdi PR, Tommy Soeharto sebagai ketua dewan pembina Partai Berkarya. "Itu bagian dari penghargaan kami dari awal untuk Beliau, mengajak membesarkan partai ini. Jadi semua niatnya baik untuk memperbaiki dan membesarkan," pungkasnya.( ).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(zik)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More