Ridwan Kamil Tercatat dalam Daftar Relawan Uji Klinis Vaksin Sinovac

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 16:14 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil benar-benar merealisasikan niatnya menjadi relawan uji klinis calon vaksin COVID-19 asal China, Sinovac. Foto/SINDOnews
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil benar-benar merealisasikan niatnya menjadi relawan uji klinis calon vaksin COVID-19 asal China, Sinovac. Manajer Lapangan Uji Klinis Vaksin Sinovac, Eddy Fadlyana menyatakan, nama Ridwan Kamil sudah tercatat dalam daftar relawan uji klinis vaksin Sinovac.

"Saya lihat namanya (Ridwan Kamil) ada," ujar Eddy saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (8/8/2020). (Baca juga: Presiden Lagi-lagi Marahi Menteri, Effendi Simbolon: Dari Awal Bukan The Dream Team)

Meski begitu, Eddy mengaku belum mendapatkan informasi yang lebih rinci terkait kapan dan di mana pria yang akrab disapa Kang Emil itu mendaftarkan diri menjadi relawan. "Nah, makanya itu kan lagi dimasukin ke dalam sistem, nanti baru ketahuan di mana tempatnya. Hanya, yang saya lihat namanya ada," katanya.

Sementara itu, Dokter Laboratorium Riset Uji vVksin, dr Sunaryati Sudigdoadi menuturkan lima tahapan harus dijalani setiap relawan sebelum menjadi subjek uji klinis. Tahapan tersebut wajib dijalani agar relawan memahami seluruh prosedur, termasuk teknis uji klinis dan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

"Relawan ini akan ada lima kali kunjungan atau istilahnya visit. Setiap visit disingkat dan diteruskan dengan angka, contohnya V0, V1, V2, dan seterusnya. Pada V0 (tahap pertama) relawan akan diberi edukasi oleh dokter yang menangani. Edukasi itu meliputi apa yang boleh dilakukan dan yang tidak diperkenankan," jelas Sunaryati.



Setelah diberi penjelasan, para relawan kemudian menandatangani dokumen berisi persetujuan tanpa ada paksaan sekaligus menjalani pemeriksaan kesehatan dan disusul swab test. "Pada visit 1 (V1) nya, kita akan memberikan hasil (tes swab setelah dua hari). Kalau positif, tidak bisa lagi melanjutkan proses. Kalau hasilnya negatif, akan ada pemeriksaan kesehatan lagi ditamabh tes cepat (rapid tes)," jelasnya. (Baca juga: Pemimpin dan Publik Figur Harus Jadi Contoh Disiplin Bermasker)

Jika hasil rapid test non-reaktif, relawan tersebut dianggap memenuhi syarat mengikuti uji klinis dan diminta menandatangani surat pernyataan bahwa dia sudah masuk kriteria menjadi subjek atau relawan, kemudian mulai disuntik pada tahap V1.

Setelah disuntik, tim dokter melakukan observasi untuk melihat reaksi yang dialami dalam rentang waktu 30 hingga 40 menit. Jika ada reaksi, langsung ditempatkan di ruangan observasi.

Sebaliknya, jika tidak ada reaksi maka relawan tersebut diperbolehkan pulang dan diminta terus melakukan koordinasi serta komunikasi. "Relawan akan diinformasikan untuk datang pada kunjungan-kunjungan berikutnya, ada V2, V3, V4. Lalu pada V2, dua pekan setelah V1, itu dikasih vaksinasi kedua," paparnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More