Bawaslu Didorong Tindak Pelaku Perusakan Baliho Capres
Rabu, 06 Desember 2023 - 18:19 WIB
Namun, persoalan akan menjadi lebih besar jika perusakan terjadi konsisten, baik dari segi intensitas atau cakupannya maupun dari segi pihak yang APK-nya dijadikan sasaran.
"Misalnya lebih banyak dialami oleh kandidat yang sama, sementara kandidat lain juga konsisten selalu aman dari perusakan, maka perlu adanya kekhawatiran bahwa memang ada upaya buruk dari pola demokrasi kita," katanya.
Untuk diketahui, perusakan alat peraga kampanye termasuk tindak pidana. Hal itu diatur dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu berbunyi, 'pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu'.
Bagi para pelanggar diancam hukuman sesuai dengan Pasal 521 yang berbunyi, 'Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggara larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)'.
"Misalnya lebih banyak dialami oleh kandidat yang sama, sementara kandidat lain juga konsisten selalu aman dari perusakan, maka perlu adanya kekhawatiran bahwa memang ada upaya buruk dari pola demokrasi kita," katanya.
Untuk diketahui, perusakan alat peraga kampanye termasuk tindak pidana. Hal itu diatur dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu berbunyi, 'pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu'.
Bagi para pelanggar diancam hukuman sesuai dengan Pasal 521 yang berbunyi, 'Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggara larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)'.
(maf)
tulis komentar anda