Bawaslu Didorong Tindak Pelaku Perusakan Baliho Capres

Rabu, 06 Desember 2023 - 18:19 WIB
loading...
Bawaslu Didorong Tindak...
Perusakan alat peraga kampanye (APK) seperti baliho masif terjadi di sejumlah daerah. Bawaslu dan aparat terkait didorong mengambil tindakan tegas. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Perusakan alat peraga kampanye (APK) seperti baliho masif terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan aparat terkait didorong mengambil tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terus terjadi.

Beberapa kejadian perusakan APK terjadi di Bali dan Kediri. Di Bali, APK berupa tiga baliho milik PDIP di Pasar Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana dirusak oleh orang tidak dikenal, beberapa waktu lalu.

Kemudian APK berupa spanduk calon anggota legislatif (caleg) di Kota Kediri juga dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Tak hanya APK partai politik, perusakan juga menyasar alat peraga milik calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Misalnya baliho bergambar capres Ganjar Pranowo di Kelurahan Jati, Kota Ternate juga dirusak oleh orang tidak dikenal, beberapa hari lalu.

Baca juga: Soroti Pencopotan Baliho Ganjar-Mahfud di Bali, Partai Perindo: Sangat Disayangkan!

Atas maraknya perusakan APK, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah mendorong aparat berwenang dan Bawaslu mengambil tindakan tegas. "Pihak penegak hukum dengan koordinasi Bawaslu harus tegas dan detail lakukan pencegahan perusakan," ujar dalam keterangannya, Rabu (6/12/2023).

Gerak cepat dan tindakan tegas dari aparat berwenang amat diperlukan. Dengan demikian, tidak muncul persepsi di masyarakat bahwa aparat penegak hukum dan Bawaslu bekerja untuk pihak tertentu.

"Jangan sampai Bawaslu dan penegak hukum dianggap publik hanya bekerja untuk salah satu kandidat, tentu ini penilaian yang buruk," kata Dedi.

Kekhawatiran memburuknya situasi demokrasi bisa saja muncul akibat aksi tersebut. Menurut Dedi, perusakan APK bisa terjadi karena dua hal. Pertama, upaya mengganggu rival atau kompetitor. Kedua, dirusak oleh oknum yang melakukan pungutan liar dengan dalih keamanan APK.

Namun, persoalan akan menjadi lebih besar jika perusakan terjadi konsisten, baik dari segi intensitas atau cakupannya maupun dari segi pihak yang APK-nya dijadikan sasaran.

"Misalnya lebih banyak dialami oleh kandidat yang sama, sementara kandidat lain juga konsisten selalu aman dari perusakan, maka perlu adanya kekhawatiran bahwa memang ada upaya buruk dari pola demokrasi kita," katanya.

Untuk diketahui, perusakan alat peraga kampanye termasuk tindak pidana. Hal itu diatur dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu berbunyi, 'pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu'.

Bagi para pelanggar diancam hukuman sesuai dengan Pasal 521 yang berbunyi, 'Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggara larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)'.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Chusnul Mariyah Usul...
Chusnul Mar'iyah Usul Bubarkan Bawaslu dan Cabut Wewenang MK Tangani Sengketa Pemilu
Komisi II DPR Bakal...
Komisi II DPR Bakal Panggil KPU Imbas Penggunaan Jet Pribadi
PDIP Ingatkan Bawaslu...
PDIP Ingatkan Bawaslu Harus Siap dengan Sistem Digitalisasi Pemilu
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
Kapal Induk AS Rusak...
Kapal Induk AS Rusak Parah dan Berlumuran Darah di Baliho Iran
KPU dan Bawaslu Bahas...
KPU dan Bawaslu Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu Menuju Indonesia Emas
Rekomendasi
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Makin Ketat, Ini Kriteria yang Dicari Para Juri
Berlatih di Tijuana,...
Berlatih di Tijuana, Timnas Iran Dikawal 300 Pasukan Elite Meksiko
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
AS Heboh, Taylor Swift...
AS Heboh, Taylor Swift Dukung Capres Kamala Harris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved