Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Harus Dikawal Bersama

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 10:13 WIB
Anggota Komisi IX DPR, Muchamad Nabil Haroen menilai terbitnya Inpres Nomor 6 Tahun 2020 terkait penegakan hukum protokol kesehatan dan sanksi pelanggar perlu dimengerti sebagai aturan-aturan dan kebijakan dalam konteks menjaga warga. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR , Muchamad Nabil Haroen menilai terbitnya Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 terkait penegakan hukum protokol kesehatan dan sanksi pelanggar perlu dimengerti sebagai aturan-aturan dan kebijakan dalam konteks menjaga warga.

"Jadi, aturan dibuat untuk kebaikan bersama. Maka, untuk selanjutnya kita harus kawal bersama, kita taati sekaligus kita jaga bersama agar sesuai dengan aturan," ujar Nabil saat dihubungi SINDOnews , Sabtu (8/8/2020). (Baca juga: Presiden Lagi-lagi Marahi Menteri, Effendi Simbolon: Dari Awal Bukan The Dream Team)

Sebaliknya, kata Nabil, jangan sampai aturan yang diciptakan bertolak belakang dengan tujuan atau niat penciptaan kebijakan itu sendiri.



Menurut Gus Nabil sapaan akrabnya, jika aturan dengan sanksi moral, misal bersih-bersih masjid setempat atau sanksi lain yang bersifat membuat jera, itu akan baik untuk mendidik warga kita.

Akan tetapi sebaliknya, sambung dia, sanksi lain semisal membayar denda itu juga harus dirapikan prosedurnya agar jelas ke mana uang denda dibayar dan peruntukannya untuk apa itu harus dijelaskan kepada publik. (Baca juga: Pemimpin dan Publik Figur Harus Jadi Contoh Disiplin Bermasker)

"Maka, seharusnya denda-denda itu dibayarkan secara online ke rekening pemerintah/pemerintah daerah, serta bisa diakses untuk kemaslahatan publik setempat," kata Politikus PDIP ini.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More