Penanganan Terorisme, Efektivitas Deradikalisasi Perlu Kerja Sama Kuat

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 07:10 WIB
(Baca juga: 163 Daerah Zona Kuning Bisa Sekolah Tatap Muka )

Dalam UU tersebut disebutkan BNPT merupakan lembaga yang bertugas melakukan koordinasi dengan lembaga pemerintah/daerah dalam berbagai program penanggulangan terorisme, termasuk program deradikalisasi.

“Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan pula proses deradikalisasi sudah harus dilaksanakan sejak seseorang dinyatakan sebagai tersangka, terdakwa, terpidana, dan juga sebagai narapidana dalam pelaksanaan restitusi hukuman sebagai warga binaan di dalam lembaga pemasayarakatan,” katanya.

Dia juga mengatakan institusinya membuka kemungkinan adanya jabatan fungsional bagi aparat penegak hukum, pegawai Dirjen Pemasyarakatan, dan hingga narasumber/pembina dari Kementerian Agama yang terlibat dalam Tim Asistensi Khusus/Pokja Deradikalisasi BNPT Terpadu.

“Ini agar secara khusus bias melakukan pendalaman kepatuhan ilmu dan keterampilan dalam melakukan deradikalisasi,” ujar mantan Kapolda Papua ini.

Kendati demikian, lanjut dia, itu tentu akan diikuti adanya sertifikasi khusus keahlian dalam melakukan deradikalisasi, dengan pendekatannya salah satu disiplin ilmu, seperti wawasan keagamaan, wawasan kebangsaan, psikologi, dan disiplin ilmu lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!