Tak Terima Jadi Tersangka, Wamenhumham Gugat Praperadilan KPK
Senin, 04 Desember 2023 - 19:47 WIB
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Wamenkumham ) Edward Omar Sharief Hiariej mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023). Eddy Hiariej, sapaan akrab Wamenkumham, tak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
"Memang benar ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh tiga orang, yaitu Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Senin (4/12/2023).
Menurutnya, permohonan gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke Kepaniteraan Pidana PN Jakarta Selatan pada Senin (4/12/2023). Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, yang mana Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dkk selaku Pemohon dan pihak Tergugatnya merupakan KPK cq Pimpinan KPK.
"Telah ditunjuk oleh pengadilan Hakim Tunggal, Estiono dan yang bersangkutan telah menetapkan hari sidang pertama hari Senin, 11 Desember 2023 mendatang," katanya.
Gugatan praperadilan yang diajukan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej bersama dua orang lainnya, yakni Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana berkaitan sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK. Mereka ditetapkan sebagai tersangka menyangkut persoalan dugaan suap dan gratifikasi.
"Memang benar ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh tiga orang, yaitu Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Senin (4/12/2023).
Menurutnya, permohonan gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke Kepaniteraan Pidana PN Jakarta Selatan pada Senin (4/12/2023). Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, yang mana Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dkk selaku Pemohon dan pihak Tergugatnya merupakan KPK cq Pimpinan KPK.
"Telah ditunjuk oleh pengadilan Hakim Tunggal, Estiono dan yang bersangkutan telah menetapkan hari sidang pertama hari Senin, 11 Desember 2023 mendatang," katanya.
Gugatan praperadilan yang diajukan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej bersama dua orang lainnya, yakni Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana berkaitan sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK. Mereka ditetapkan sebagai tersangka menyangkut persoalan dugaan suap dan gratifikasi.
Baca Juga
(abd)
tulis komentar anda