Debat Pilpres 2024, KPU Dinilai Hilangkan Hak Warga Kenali Kapasitas Cawapres
Senin, 04 Desember 2023 - 12:42 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menghadirkan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) secara bersamaan dalam 5 kali debat Pilpres 2024 yang akan digelar sepanjang Desember 2023 hingga Februari 2024. Ketika debat capres, proporsi bicara capres akan lebih banyak ketimbang cawapres. Pun sebaliknya, proporsi cawapres akan lebih banyak ketika debat cawapres.
Dosen Departemen Politik Fisip Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Airlangga Pribadi Kusman menilai, format debat seperti itu menunjukkan KPU tidak memahami substansi Pasal 277 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu junto Pasal 50 Peraturan KPU No 15 Tahun 2023 karena menghilangkan ruang kesempatan bagi warga untuk mengenali kapasitas cawapres.
Menurutnya, KPU tidak memahami peran dan posisi penting wapres sebagai dwi tunggal dengan presiden dalam pengelolaan negara. Cawapres bukanlah figur yang hanya menemani dan menjadi pendamping presiden secara formal, tapi wapres seharusnya memiliki kapasitas dan kualitas yang setara dengan presiden.
"Wapres adalah figur yang paling dekat dengan presiden memiliki fungsi untuk mengelola urusan urusan bernegara dan memiliki tugas yang sangat penting untuk memimpin negara ketika presiden berhalangan," kata Airlangga Pribadi dalam keterangannya, Senin (4/12/2023).
Format debat pilpres oleh KPU itu juga dinilai merendahkan posisi cawapres dengan menutup kesempatan bagi para kandidat memperlihatkan kapasitas dan kredibilitasnya masing-masing di hadapan publik secara terbuka. Alasan Ketua KPU Hasyim Asy'ari bahwa kehadiran bersama-sama dalam 5 kali debat untuk memperlihatkan kemampuan pasangan calon bekerja sama juga tidak bisa diterima. Sebab, kemampuan bekerja sama presiden dan wakil presiden sangat ditentukan oleh kualitas, kapasitas, dan kredibilitas secara personal.
"Hal itu ditunjukan dengan menghadirkan secara mandiri capres maupun cawapres dalam debat publik," kata Airlangga Pribadi.
Format debat Pilpres 2024, menurut Airlangga, mengundang pertanyaan tentang imparsialitas dan bias kepentingan dari KPU.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari membantah telah mengubah format debat Pilpres 2024. Menurutnya, debat tetap dilaksanakan lima kali, terdiri dari tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.
"Tetap ada debat cawapres. Undang-Undang Pemilu menentukan ada lima debat. Tiga debat calon presiden dan dua kali debat calon wakil presiden," kata Hasyim.
Yang menjadi perbedaan dari debat pilpres sebelumnya adalah kali ini capres-cawapres selalu hadir bersama dalam setiap debat yang digelar. Yang membedakan adalah terkait proporsi waktu bicara. Jika debat capres, maka yang dominan berbicara adalah capres, sedangkan ketika debat cawapres, proporsi cawapres berbicara lebih banyak.
Menurut Hasyim Asy'ari, format debat Pilpres 2024 merupakan kesepakatan antara KPU dan perwakilan tim sukses tiga pasangan capres-cawapres pada 29 November 2023 di kantor KPU.
Dosen Departemen Politik Fisip Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Airlangga Pribadi Kusman menilai, format debat seperti itu menunjukkan KPU tidak memahami substansi Pasal 277 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu junto Pasal 50 Peraturan KPU No 15 Tahun 2023 karena menghilangkan ruang kesempatan bagi warga untuk mengenali kapasitas cawapres.
Menurutnya, KPU tidak memahami peran dan posisi penting wapres sebagai dwi tunggal dengan presiden dalam pengelolaan negara. Cawapres bukanlah figur yang hanya menemani dan menjadi pendamping presiden secara formal, tapi wapres seharusnya memiliki kapasitas dan kualitas yang setara dengan presiden.
"Wapres adalah figur yang paling dekat dengan presiden memiliki fungsi untuk mengelola urusan urusan bernegara dan memiliki tugas yang sangat penting untuk memimpin negara ketika presiden berhalangan," kata Airlangga Pribadi dalam keterangannya, Senin (4/12/2023).
Format debat pilpres oleh KPU itu juga dinilai merendahkan posisi cawapres dengan menutup kesempatan bagi para kandidat memperlihatkan kapasitas dan kredibilitasnya masing-masing di hadapan publik secara terbuka. Alasan Ketua KPU Hasyim Asy'ari bahwa kehadiran bersama-sama dalam 5 kali debat untuk memperlihatkan kemampuan pasangan calon bekerja sama juga tidak bisa diterima. Sebab, kemampuan bekerja sama presiden dan wakil presiden sangat ditentukan oleh kualitas, kapasitas, dan kredibilitas secara personal.
"Hal itu ditunjukan dengan menghadirkan secara mandiri capres maupun cawapres dalam debat publik," kata Airlangga Pribadi.
Format debat Pilpres 2024, menurut Airlangga, mengundang pertanyaan tentang imparsialitas dan bias kepentingan dari KPU.
Baca Juga
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari membantah telah mengubah format debat Pilpres 2024. Menurutnya, debat tetap dilaksanakan lima kali, terdiri dari tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.
"Tetap ada debat cawapres. Undang-Undang Pemilu menentukan ada lima debat. Tiga debat calon presiden dan dua kali debat calon wakil presiden," kata Hasyim.
Yang menjadi perbedaan dari debat pilpres sebelumnya adalah kali ini capres-cawapres selalu hadir bersama dalam setiap debat yang digelar. Yang membedakan adalah terkait proporsi waktu bicara. Jika debat capres, maka yang dominan berbicara adalah capres, sedangkan ketika debat cawapres, proporsi cawapres berbicara lebih banyak.
Menurut Hasyim Asy'ari, format debat Pilpres 2024 merupakan kesepakatan antara KPU dan perwakilan tim sukses tiga pasangan capres-cawapres pada 29 November 2023 di kantor KPU.
(abd)
tulis komentar anda