Junjung Integritas, Fadlul Imansyah Pastikan Internal BPKH Bersih dari Korupsi
Minggu, 03 Desember 2023 - 09:12 WIB
"Di BPKH sudah diterapkan secara konsisten mulai dari GCG, kode etik dan benturan kepentingan, pengendalian gratifikasi, pelaporan pelanggaran (Whistleblowing) serta Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)," kata Zaki.
Komitmen itu diikat dengan Pakta Integritas sebagai norma yang harus dipatuhi setiap anggota Badan Pelaksana, anggota Dewan Pengawas serta pegawai BPKH.
"Pakta integritas ini sebagai pernyataan janji atau komitmen sebagai bentuk kesanggupan untuk patuh dalam ketentuan yang berlaku sebagaimana tugas dan fungsi yang dilakukan,” tandas Zaki.
Sementara itu Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengingatkan ragam bentuk korupsi yang harus diwaspadai.
"Praktik korupsi itu ada bermacam-macam bentuknya. Berdasarkan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ada 7 macam bentuk korupsi. Hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang PTPK (Pemberantasan tindak Pidana korupsi No 31/1999 jo No 20/2001)," jelas Ghufron.
Secara ringkas perbuatan tersebut berkaitan dengan merugikan keuangan negara, suap-menyuap (istilah lain: sogokan atau pelicin), penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dan pengadaan, serta gratifikasi (istilah lain pemberian hadiah).
Hal terpenting yang harus dipahami dalam korupsi, bahwa subjek hukumnya adalah setiap orang dan bukan saja pegawai negeri. Kemudian korupsi tidak harus berkaitan langsung dengan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Di sisi lain, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghentikan pertanggungjawaban hukum pidana.
Ghufron menjelaskan bahwa praktek korupsi bisa mengancam tak hanya secara personal tapi juga lembaga atau organisasi. Praktek korupsi menyebabkan target-target dari kelembagaan, negara maupun private tidak tercapai.
"Perlu ada kesadaran bahwa semua akan berjalan dengan baik jika tidak ada korupsi, pelanggaran gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang. Semua target akan terpenuhi, kinerja naik, integritas terjaga. Namun, begitu terjadi korupsi, maka semua akan berantakan. Semua target tidak akan terpenuhi. Akibatnya, kinerja dan citra lembaga atau organisasi menjadi buruk serta bisa tidak dipercaya masyarakat. Jangan sampai hal ini terjadi pada BPKH," tukasnya.
Karena itu, Ghufron mendorong BPKH untuk memperkuat sistem pengawasan internal yang sudah berjalan dengan baik, meningkatkan kemampuan tim investigasi, serta memperkuat sistem whistleblowing dan SMAP.
Komitmen itu diikat dengan Pakta Integritas sebagai norma yang harus dipatuhi setiap anggota Badan Pelaksana, anggota Dewan Pengawas serta pegawai BPKH.
"Pakta integritas ini sebagai pernyataan janji atau komitmen sebagai bentuk kesanggupan untuk patuh dalam ketentuan yang berlaku sebagaimana tugas dan fungsi yang dilakukan,” tandas Zaki.
Sementara itu Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengingatkan ragam bentuk korupsi yang harus diwaspadai.
"Praktik korupsi itu ada bermacam-macam bentuknya. Berdasarkan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ada 7 macam bentuk korupsi. Hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang PTPK (Pemberantasan tindak Pidana korupsi No 31/1999 jo No 20/2001)," jelas Ghufron.
Secara ringkas perbuatan tersebut berkaitan dengan merugikan keuangan negara, suap-menyuap (istilah lain: sogokan atau pelicin), penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dan pengadaan, serta gratifikasi (istilah lain pemberian hadiah).
Hal terpenting yang harus dipahami dalam korupsi, bahwa subjek hukumnya adalah setiap orang dan bukan saja pegawai negeri. Kemudian korupsi tidak harus berkaitan langsung dengan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Di sisi lain, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghentikan pertanggungjawaban hukum pidana.
Ghufron menjelaskan bahwa praktek korupsi bisa mengancam tak hanya secara personal tapi juga lembaga atau organisasi. Praktek korupsi menyebabkan target-target dari kelembagaan, negara maupun private tidak tercapai.
"Perlu ada kesadaran bahwa semua akan berjalan dengan baik jika tidak ada korupsi, pelanggaran gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang. Semua target akan terpenuhi, kinerja naik, integritas terjaga. Namun, begitu terjadi korupsi, maka semua akan berantakan. Semua target tidak akan terpenuhi. Akibatnya, kinerja dan citra lembaga atau organisasi menjadi buruk serta bisa tidak dipercaya masyarakat. Jangan sampai hal ini terjadi pada BPKH," tukasnya.
Karena itu, Ghufron mendorong BPKH untuk memperkuat sistem pengawasan internal yang sudah berjalan dengan baik, meningkatkan kemampuan tim investigasi, serta memperkuat sistem whistleblowing dan SMAP.
tulis komentar anda