Cerita Mahfud MD Perjuangkan Pesantren, Batalkan UU PBH saat Jadi Ketua MK
Jum'at, 01 Desember 2023 - 15:00 WIB
Kata dia, BPH mengatur semua lembaga pendidikan formal ataupun informal harus membentuk badan hukum, termasuk Pesantren. Sehingga, kekayaan lembaga pendidikan harus dilaporkan kepada negara sesuai UU Keuangan Negara. Otomatis, semua asetnya diawasi oleh negara.
"Saudara, ketika saya jadi Ketua MK, saya baca ini 'Wah ini bisa membubarkan pesantren ini', karena pesantren itu kekayaan kiai dan kekayaan pesantren itu menyatu, ini bukan badan hukum," ujar dia dikutip, Jumat (1/12/2023).
"Kalau dibuat badan hukum, berarti pesantren itu menjadi badan hukum yang dipertanggungjawabkan ke negara. Padahal kiai-kiai itu mendirikan pesantren dengan uangnya sendiri, bukan perusahaan. Dikasih orang bangun gedung, ada tamu datang ingin bantu. Dan semuanya atas nama kiai," jelasnya.
Menurut Mahfud, apabila UU BPH tersebut diberlakukan maka ada potensi pesantren bubar dan diambil alih oleh negara. Oleh sebab itu, dia membatalkan UU PBH.
"Saya tahu, karena saya orang pesantren, bahaya nih, tempat berangkat saya belajar namanya pesantren itu bahaya kalau UU itu tidak dibatalkan," katanya.
Kendati begitu, keputusan Mahfud pun menimbulkan kontra. Sebagian masyarakat menilai keputusan Mahfud tersebut membuat para kiai bertindak sewenang-wenang.
Mahfud pun menegaskan bahwa pesantren memang dimiliki oleh kiai. Lewat UU PBH, pemerintah yang tidak ikut membangun meminta pertanggungjawaban keuangan.
"Saudara, ketika saya jadi Ketua MK, saya baca ini 'Wah ini bisa membubarkan pesantren ini', karena pesantren itu kekayaan kiai dan kekayaan pesantren itu menyatu, ini bukan badan hukum," ujar dia dikutip, Jumat (1/12/2023).
"Kalau dibuat badan hukum, berarti pesantren itu menjadi badan hukum yang dipertanggungjawabkan ke negara. Padahal kiai-kiai itu mendirikan pesantren dengan uangnya sendiri, bukan perusahaan. Dikasih orang bangun gedung, ada tamu datang ingin bantu. Dan semuanya atas nama kiai," jelasnya.
Menurut Mahfud, apabila UU BPH tersebut diberlakukan maka ada potensi pesantren bubar dan diambil alih oleh negara. Oleh sebab itu, dia membatalkan UU PBH.
"Saya tahu, karena saya orang pesantren, bahaya nih, tempat berangkat saya belajar namanya pesantren itu bahaya kalau UU itu tidak dibatalkan," katanya.
Kendati begitu, keputusan Mahfud pun menimbulkan kontra. Sebagian masyarakat menilai keputusan Mahfud tersebut membuat para kiai bertindak sewenang-wenang.
Mahfud pun menegaskan bahwa pesantren memang dimiliki oleh kiai. Lewat UU PBH, pemerintah yang tidak ikut membangun meminta pertanggungjawaban keuangan.
Lihat Juga :