Cegah Rekayasa Pemilu 2024, TPN Minta Kominfo dan BSSN hingga KPU Dalami Kebocoran Data
Kamis, 30 November 2023 - 23:19 WIB
Baca juga: Data Pemilih KPU Bocor, Integritas Penyelenggaraan Pemilu 2024 Dipertaruhkan
Dalam rangka itu pula, kata Todung, TPN bersama TPD memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu kali ini. Salah satu cara memperkuat pengawasan setiap proses Pemilu kali ini dengan melibatkan masyarakat secara aktif yang dinilai bisa membantu kerja-kerja Bawaslu.
"Kami di TPN dan TPD telah membuka posko-posko serta saluran telepon pengaduan dari masyarakat soal dugaan pelanggaran atau kecurangan Pemilu. Tujuannya untuk memastikan pemilu kita berjalan demokratis, luber serta jujur dan adil," ucap Todung.
Di samping itu, kata Todung, persoalan kebocoran data ini menjadi fenomena yang terus berulang di Indonesia. Celakanya, meski Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) sudah efektif berlaku, tapi tidak pernah ada yang bertanggung jawab secara hukum atas kebocoran data pribadi warga negara tersebut.
Karena itu, kata Todung, pihaknya berharap Kementerian Komunikasi dan Informatika dan BSSN segera berkoordinasi secara serius menangani kebocoran data pribadi warga negara khususnya data pemilih di KPU itu. Peristiwa kali ini menggambarkan sistem keamanan untuk melindungi data pribadi warga negara belum optimal dan masih lemah.
Dalam rangka itu pula, kata Todung, TPN bersama TPD memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu kali ini. Salah satu cara memperkuat pengawasan setiap proses Pemilu kali ini dengan melibatkan masyarakat secara aktif yang dinilai bisa membantu kerja-kerja Bawaslu.
"Kami di TPN dan TPD telah membuka posko-posko serta saluran telepon pengaduan dari masyarakat soal dugaan pelanggaran atau kecurangan Pemilu. Tujuannya untuk memastikan pemilu kita berjalan demokratis, luber serta jujur dan adil," ucap Todung.
Di samping itu, kata Todung, persoalan kebocoran data ini menjadi fenomena yang terus berulang di Indonesia. Celakanya, meski Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) sudah efektif berlaku, tapi tidak pernah ada yang bertanggung jawab secara hukum atas kebocoran data pribadi warga negara tersebut.
Karena itu, kata Todung, pihaknya berharap Kementerian Komunikasi dan Informatika dan BSSN segera berkoordinasi secara serius menangani kebocoran data pribadi warga negara khususnya data pemilih di KPU itu. Peristiwa kali ini menggambarkan sistem keamanan untuk melindungi data pribadi warga negara belum optimal dan masih lemah.
Lihat Juga :