Cegah Rekayasa Pemilu 2024, TPN Minta Kominfo dan BSSN hingga KPU Dalami Kebocoran Data

Kamis, 30 November 2023 - 23:19 WIB
"Padahal aturan perundang-undangannya dan ancaman hukumannya sudah memadai. Jika memakai UU ITE, pidana menyebar data pribadi itu ancamannya 8-10 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar. Sementara berdasarkan UU PDP ancamannya 4-5 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar," tandas Todung.

Sebelumnya, akun anonim Jimbo di situs peretasan BreachForums mengunggah data yang diklaim diperoleh dari KPU (kpu.go.id) pada 27 November 2023. Jimbo mengaku memiliki lebih dari 250 juta (252.327.304) data. Usai penyaringan data terduplikasi, sisanya adalah 204.807.203 data unik, hampir sama dengan jumlah warga di Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU yang berjumlah 204.807.222 orang.

Jimbo pun menyediakan sekitar 500 ribu data sebagai sampel yang bisa dilihat para pengguna BreachForums. Sampel data tersebut memuat nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, hingga alamat. Jimbo menjual data tersebut dengan harga 2BTC atau US$ 74 ribu setara Rp1,14 miliar.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!