Debat Capres-Cawapres Digelar 5 Kali, Ini Aturannya yang Penting Diketahui

Kamis, 30 November 2023 - 13:32 WIB
(1) KPU melaksanakan debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 5 (lima) kali, dengan rincian:

a. 3 (tiga) kali untuk calon Presiden; dan

b. 2 (dua) kali untuk calon Wakil Presiden.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus untuk format rincian 5 (lima) kali dapat dilakukan perubahan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan DPR.

(3) Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang mengikuti debat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan wajib hadir dalam debat tersebut.

(4) Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang tidak mengikuti debat Pasangan Calon karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan debat.

(5) Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang tidak mengikuti debat Pasangan Calon karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU sebelum pelaksanaan debat.

(6) Dalam hal terdapat alasan ketidakhadiran Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) KPU berwenang menetapkan kebijakan lain untuk memenuhi ketentuan 5 (lima) kali debat Pasangan Calon.

Pasal 51

(1) Penyelenggaraan debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 disiarkan langsung secara nasional oleh media massa elektronik melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta.

(2) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disiarkan ulang pada masa Kampanye Pemilu.

Pasal 52

(1) Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai

integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!