Ada Apa di Balik Pemanggilan Massal Kades Jelang Pemilu? Selengkapnya Malam Ini di The Prime Show, Eksklusif di iNews
Rabu, 29 November 2023 - 20:57 WIB
JAKARTA - Dalam suasana politik yang semakin panas jelang Pemilu 2024, Indonesia Police Watch (IPW) mendeteksi kejanggalan yang mencuat terkait langkah Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) yang mengeluarkan pemanggilan untuk seluruh Kepala Desa di Kabupaten Karanganyar. Pemanggilan ini menarik perhatian karena merupakan kali pertama terjadi dalam konteks pertanggungjawaban dana desa.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut ada indikasi politis dan pelanggaran undang-undang dalam peristiwa pemanggilan serentak kades di Karanganyar oleh Ditreskrimsus Polda Jateng ini. IPW menilai bahwa pemanggilan terhadap sejumlah kepala desa di Kabupaten Karanganyar diduga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang mengusung falsafah anggota Polri harus profesional, prosedural, dan proporsional.
Seharusnya, pemanggilan tersebut dilakukan terhadap perorangan yang menjabat sebagai Kepala Desa sebagai pertanggungjawaban adanya dugaan pidana. Jikalau, seluruh Kepala Desa terindikasi adanya pidana, tetap harus dilakukan pemeriksaan perorangan dan tidak serentak di hari yang sama. Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap kepala desa di wilayah Kabupaten Karanganyar itu dilakukan serempak selama tiga hari, mulai Senin (27/11) hingga Rabu (29/11).
Selain waktu pemanggilan yang berdekatan dengan pelaksanaan Pemilu 2024, Teguh juga memaparkan keanehan lain. Antara lain, surat pemberitahuan klarifikasi adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kepala desa tersebut tidak langsung diberikan kepada kepala desa yang bersangkutan tetapi disampaikan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar.
Teguh pun mengkhawatirkan, adanya penilaian politis dalam pemeriksaan kepala desa oleh Polda Jateng tersebut. Oleh karena itu, IPW mendorong agar Polda Jateng menunda proses penyelidikan dugaan korupsi dana desa atas sejumlah kepala desa tersebut sampai usai pencoblosan 14 Februari 2024. Teguh juga mengimbau agar perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dengan netralitas Polri dalam Pemilu 2024 terimplementasikan.
Lantas, apakah ini merupakan langkah yang proporsional dalam menegakkan hukum ataukah ada motif politis yang terkait dengan agenda Pemilu? Kami akan membahasnya secara tuntas dan eksklusif dalam dialog utama The Prime Show, langsung bersama narasumber-narasumber terkait, yakni Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua IPW dan Romo Benny selaku Rohaniawan.
Saksikan selengkapnya hanya di The Prime Show, malam ini (Rabu, 29 November 2023) pukul 21.00 WIB, dipandu oleh host spesial, Abraham Silaban, di iNews.
Ayo set ulang frekuensi TV digital/STB Anda, tonton iNews di saluran digital terbaik.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut ada indikasi politis dan pelanggaran undang-undang dalam peristiwa pemanggilan serentak kades di Karanganyar oleh Ditreskrimsus Polda Jateng ini. IPW menilai bahwa pemanggilan terhadap sejumlah kepala desa di Kabupaten Karanganyar diduga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang mengusung falsafah anggota Polri harus profesional, prosedural, dan proporsional.
Seharusnya, pemanggilan tersebut dilakukan terhadap perorangan yang menjabat sebagai Kepala Desa sebagai pertanggungjawaban adanya dugaan pidana. Jikalau, seluruh Kepala Desa terindikasi adanya pidana, tetap harus dilakukan pemeriksaan perorangan dan tidak serentak di hari yang sama. Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap kepala desa di wilayah Kabupaten Karanganyar itu dilakukan serempak selama tiga hari, mulai Senin (27/11) hingga Rabu (29/11).
Selain waktu pemanggilan yang berdekatan dengan pelaksanaan Pemilu 2024, Teguh juga memaparkan keanehan lain. Antara lain, surat pemberitahuan klarifikasi adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kepala desa tersebut tidak langsung diberikan kepada kepala desa yang bersangkutan tetapi disampaikan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar.
Teguh pun mengkhawatirkan, adanya penilaian politis dalam pemeriksaan kepala desa oleh Polda Jateng tersebut. Oleh karena itu, IPW mendorong agar Polda Jateng menunda proses penyelidikan dugaan korupsi dana desa atas sejumlah kepala desa tersebut sampai usai pencoblosan 14 Februari 2024. Teguh juga mengimbau agar perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dengan netralitas Polri dalam Pemilu 2024 terimplementasikan.
Lantas, apakah ini merupakan langkah yang proporsional dalam menegakkan hukum ataukah ada motif politis yang terkait dengan agenda Pemilu? Kami akan membahasnya secara tuntas dan eksklusif dalam dialog utama The Prime Show, langsung bersama narasumber-narasumber terkait, yakni Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua IPW dan Romo Benny selaku Rohaniawan.
Saksikan selengkapnya hanya di The Prime Show, malam ini (Rabu, 29 November 2023) pukul 21.00 WIB, dipandu oleh host spesial, Abraham Silaban, di iNews.
Ayo set ulang frekuensi TV digital/STB Anda, tonton iNews di saluran digital terbaik.
(zik)
Lihat Juga :
- Malam Ini No Viral No Justice, Netizen Teriak Hukum Bergerak di INTERUPSI bersama Bersama Anisha Dasuki, Bremana Tenaya, dan Narasumber Kredibel, Pukul 20.00 WIB, Live di iNews
- Babak Baru Politik Nasional di INTERUPSI Sengketa Pilkada Belum Mulai, Elite Parpol Tersangka Malam Ini bersama Anisha Dasuki, Bremana Tenaya, dan Narasumber Kredibel Lainnya, Live di iNews
tulis komentar anda