TNI Tepis Tugaskan Anggota Jadi Pengawal Firli Bahuri

Rabu, 29 November 2023 - 11:56 WIB
Ketua KPK (saat ini nonaktif) Firli Bahuri dalam kegiatan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) bagi jajaran Mahkamah Agung (MA) di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 22 Agustus 2023. FOTO/DOK.MPI
JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) menegaskan tidak pernah menugaskan anggotanya menjadi tim pengamanan Firli Bahuri . Anggota TNI yang ditugaskan adalah untuk memberikan pengamanan kepada institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini ditegaskan Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono menanggapi dukungan pengamanan untuk Firli Bahuri pascaajudannya dimutasi ke Polri. Firli sendiri sudah dicopot dari jabatan Ketua KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Julius Widjojono menjelaskan, sesuai Undang-Undang TNI Pasal 7 (2) b 5, Puspom TNI hanya mengamankan KPK sebagai institusi, bukan kepada Firli Bahuri sebagai personal. Hal itu pun juga disepakati dalam nota kesepahaman antara TNI dan KPK.



"Surat pengamanan yang dimaksud sesuai undang-undang adalah pengamanan objek vital, bukan personel. Saya tidak pernah menyebutkan pengamanan terhadap Firli, tidak pernah, terhadap Ketua KPK, tidak pernah," kata Julius kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).

Julius menegaskan, Puspom TNI memberikan pengamanan kepada KPK bukan personal Firli Bahuri. "Saya tegaskan ulang bahwa sesuai undang-undang, suratnya adalah surat pengamanan terhadap objek vital. Merujuk pada undang-undang tersebut, maka yang dimaksud objek nasional adalah Kantor KPK. Jadi bukan personelnya yang diamankan," katanya.

Berikut bunyi Pasal 7 Undang-Undang TNI:

(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

a. Operasi militer untuk perang.

b. Operasi militer selain perang, yaitu untuk:
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More