Pengertian Norma: Jenis, Fungsi, Contoh, dan Ciri-cirinya
Rabu, 29 November 2023 - 11:34 WIB
JAKARTA - Kehadiran norma atau aturan penting dalam kehidupan masyarakat. Tanpa adanya aturan mungkin saja kehidupan menjadi kacau dan sulit dikendalikan.
Secara umum norma terbentuk karena ada kebutuhan masyarakat terhadap keteraturan dan ketertiban sosial. Dengan adanya norma, kehidupan akan selaras dan seimbang, serta terciptanya suatu keadilan dalam masyarakat.
Norma merupakan aturan atau pedoman yang mengatur perilaku dan interaksi manusia dalam masyarakat atau kelompok tertentu. Aturan ini bersumber dari nilai-nilai yang dianut oleh anggota masyarakat, seperti nilai agama, moral, hukum, atau adat istiadat.
Dibentuknya sebuah norma bertujuan untuk menciptakan ketertiban, kesejahteraan, dan keharmonisan dalam kehidupan bersama. Norma juga berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang memberikan sanksi atau hukuman bagi yang melanggar dan penghargaan atau pujian bagi yang mematuhi.
Berdasarkan sumbernya, norma dapat dibedakan menjadi empat jenis berdasarkan sumbernya, yaitu norma agama, norma hukum, norma kesusilaan, dan norma kesopanan.
Secara umum norma terbentuk karena ada kebutuhan masyarakat terhadap keteraturan dan ketertiban sosial. Dengan adanya norma, kehidupan akan selaras dan seimbang, serta terciptanya suatu keadilan dalam masyarakat.
Mengenal Apa Itu Norma
1. Pengertian Norma
Norma merupakan aturan atau pedoman yang mengatur perilaku dan interaksi manusia dalam masyarakat atau kelompok tertentu. Aturan ini bersumber dari nilai-nilai yang dianut oleh anggota masyarakat, seperti nilai agama, moral, hukum, atau adat istiadat.
Dibentuknya sebuah norma bertujuan untuk menciptakan ketertiban, kesejahteraan, dan keharmonisan dalam kehidupan bersama. Norma juga berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang memberikan sanksi atau hukuman bagi yang melanggar dan penghargaan atau pujian bagi yang mematuhi.
2. Jenis Norma
Berdasarkan sumbernya, norma dapat dibedakan menjadi empat jenis berdasarkan sumbernya, yaitu norma agama, norma hukum, norma kesusilaan, dan norma kesopanan.
tulis komentar anda